logo Kompas.id
Politik & HukumSaat KUHP Baru Berlaku,...
Iklan

Saat KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

Jika merujuk pada Pasal 69 KUHP baru, hukuman Ferdy Sambo dapat berubah kembali setelah ia menjalani masa pidana minimal 15 tahun.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Vonis Dianulir, Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati
KOMPAS

Vonis Dianulir, Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS — Tanpa harus mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, dapat menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hal ini dapat terjadi apabila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru berlaku pada tahun 2026. Hanya saja, perubahan pidana tersebut membutuhkan Keputusan Presiden dan juga pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Pada 8 Agustus 2023, MA melalui majelis kasasi yang diketuai oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasi tersebut tidak bulat. Suhadi dengan dua hakim agung lainnya, Suharto dan Yohanes Priana, sepakat untuk mengurangi pidana Sambo dari mati menjadi seumur hidup. Sementara dua hakim agung lainnya, yaitu Desnayeti dan Jupriyadi, menolak kasasi dan mempertahankan pidana mati untuk Sambo.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000