Beban yang Ditanggung Investigator LPSK demi Keadilan
Beban yang ditanggung investigator LPSK tak ringan. Selain memastikan korban dan saksi ungkap perkara, mereka harus menjamin keselamatan saksi dan korban. Dengan jumlah tenaga terbatas, LPSK butuhkan dukungan kolaboratif
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
”Setiap keadilan harus diperjuangkan meskipun mempertaruhkan nyawa.”
Penggalan naskah monolog berjudul ”Keadilan” karya Iman Soleh dari komunitas teatrikal Celah-Celah Langit memberikan pesan dalam perayaan Hari Ulang Tahun Ke-15 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Kerja-kerja insan LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan korban selama proses peradilan pidana tak mudah. Apalagi, para saksi dan korban yang dilindungi LPSK juga menanggung beratnya kewajiban dan tanggung jawab dalam mengungkap perkara.
Syahrial Martanto W, salah satu investigator LPSK sejak 2009, menyampaikan, keselamatan saksi dan korban selaku pemohon kepada LPSK adalah prioritas utama. Ancaman yang terjadi pada saksi dan korban juga beririsan dengan yang dialami oleh para insan LPSK yang sedang mendampingi kasus.
Syahrial mengingat, sekitar tahun 2015, ia bersama tim sedang mengadakan pertemuan dengan para korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tahun 1965-1966 di Surakarta, Jawa Tengah. Pertemuan yang semula untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi korban justru dibubarkan paksa oleh sekelompok orang. Dalam kondisi demikian, investigator LPSK harus memastikan bahwa para korban harus terjamin keselamatannya.
”Ancaman itu nyata kami alami. Kami harus memastikan keselamatan korban tersebut,” kata Syahrial.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki LPSK masih menjadi salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya. Karena itu, untuk mengoptimalkan perlindungan, LPSK tidak bisa bekerja sendirian.
”Salah satu ikhtiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan napas kerja kolaboratif antarberbagai pihak,”kata Hasto
Membutuhkan kolaborasi
LPSK membutuhkan kerja sama dari kementerian dan lembaga, lembaga swadaya masyarakat, serta gerakan filantropi. Para saksi dan korban masih banyak yang membutuhkan perlindungan serta uluran bantuan.
Sejak 2022, LPSK membentuk Sahabat Saksi dan Korban di seluruh provinsi di Indonesia untuk melindungi masyarakat, khususnya para saksi dan korban.
Menurut Hasto, konsepsi kerja kolaboratif inilah yang kemudian diwujudkan melalui Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Sejak 2022, LPSK membentuk Sahabat Saksi dan Korban di seluruh provinsi di Indonesia untuk melindungi masyarakat, khususnya para saksi dan korban.
Hingga 1 Agustus 2023, secara keseluruhan LPSK hanya terdiri atas 418 pegawai. Sementara kantor perwakilannya hanya berada di Provinsi DI Yogyakarta dan Sumatera Utara. Adapun total permintaan perlindungan bagi saksi dan korban meningkat dari 2.182 permohonan pada 2021 menjadi 6.104 permohonan pada 2022.
”Sekarang ada sebanyak 2.109 orang yang mendaftarkan diri menjadi sukarelawan sahabat saksi dan korban, tetapi hanya 508 orang yang dikukuhkan sebagai sahabat saksi dan korban. Artinya ada antusias dan semangat dari masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja perlindungan saksi dan korban,” katanya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menuturkan, kolaborasi berbagai pihak dapat menjadi jalan keluar dalam menghadapi tantangan ketika memberikan perlindungan dan pemulihan kepada saksi dan korban. ”Banyak kerja yang sudah kita lakukan. Kerja ini harapannya bisa menjadi motivasi untuk memberikan yang lebih baik kepada saksi dan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan, penegakan hukum pidana sebelum lahirnya LPSK hanya berorientasi pada rasa keadilan dari sudut pandang pelaku tindak pidana. Padahal, peran pihak saksi dan korban adalah subyek hukum yang perlu mendapat perhatian serius. Karena, mereka adalah pihak yang bersinggungan langsung menerima kerugian dari tindak pidana.
”LPSK lahir dengan semangat menjadi refleksi tanggung jawab negara kepada warganya yang berkontribusi dalam proses peradilan pidana sehingga saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa ketakutan akan intimidasi pelaku,” tambah Syarifuddin.