Projo Kalsel Duetkan Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024
Sukarelawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Pro Jokowi atau Projo di Kalimantan Selatan mengusulkan Prabowo Subianto berduet dengan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Usulan menduetkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mengemuka dalam Konferensi Daerah (Konferda) Projo Kalsel di Banjarmasin, Minggu (6/8/2023).
Konferda ini dihadiri 10 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo, yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tabalong, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, serta unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kalsel.
Ketua DPD Projo Kalsel Aulia Abdi mengatakan, program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Semua program itu harus dilanjutkan oleh presiden berikutnya dengan sejumlah perbaikan. Hal itu mengingat perubahan geopolitik dunia dan regional, pemulihan ekonomi, lompatan ekonomi, serta keberlanjutan pemerintah prorakyat merupakan kondisi yang harus dihadapi ke depan.
Fakta bahwa sebanyak 52 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah kaum muda.
Bonus demografi atau melimpahnya angkatan kerja di Indonesia dalam 13 tahun ke depan harus disertai penyiapan pemimpin yang berani dan berkualitas. Keberanian, kualitas, dan komitmen yang disertai dukungan rakyat menjadi modal kuat untuk melanjutkan agenda kerakyatan yang telah berhasil dilakukan oleh Presiden Jokowi.
”Melihat kondisi serta situasi tersebut, Projo Kalsel melalui konferda ini mengusulkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia maju dan gemilang,” kata Aulia.
Menurut dia, Prabowo dan Gibran adalah kombinasi tokoh berpengalaman dan wakil kaum muda nasional yang cerdas. Pasangan ini akan menyongsong Indonesia untuk menjadi negara maju dan gemilang menuju Indonesia Emas 2045.
”Fakta bahwa sebanyak 52 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah kaum muda. Jadi, kaum milenial akan memperlihatkan kekuatan mereka dalam menentukan sosok kepemimpinan nasional dan arah pembangunan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Aulia menyebutkan, munculnya pemimpin muda menjadi tren dunia untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Sepak terjang kaum muda Indonesia juga banyak yang berhasil meraih kepemimpinan secara politik, baik tingkat lokal maupun nasional. ”Gibran adalah representasi kaum milenial. Ia juga sudah berpengalaman sebagai kepala daerah,” katanya.
Putusan MK
Meskipun sudah mantap mengusulkan Prabowo-Gibran, menurut Aulia, Projo Kalsel menyadari perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi tentang syarat usia minimal capres dan cawapres. Dalam Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi atas Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pemohon terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, seperti Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pengajuan uji materi pasal yang sama disampaikan pula beberapa kepala daerah, yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2023), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026). Selain itu, pengaju permohonan serupa adalah Partai Garuda.
Dalam uji materi terhadap pasal tersebut, PSI meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Adapun Partai Garuda meminta MK agar menyatakan syarat usia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
”Meskipun masih harus menunggu putusan MK, harapan dan perjuangan kami untuk menghasilkan pasangan pemimpin yang ideal pada Pilpres 2024 tidak akan berhenti,” kata Aulia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Cirebon, Jawa Barat, sehari sebelumnya, mengatakan, keputusan soal batas minimal usia capres dan cawapres menjadi kewenangan MK. ”Pemerintah akan mengikuti dengan saksama apa pun keputusannya nanti. Karena begitulah menurut konstitusi kita,” kata mantan Ketua MK ini.