Kesimpulan Tim Dokter: Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan
Tim dokter IDI yang dimintai untuk memberikan pendapat kedua menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat mengikuti persidangan. Gubernur Papua non-aktif, terdakwa kasus penerimaan suap, itu dinilai dapat berpikir rasional.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia menyimpulkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, mampu mengikuti persidangan meski memiliki masalah kesehatan. Majelis hakim pun meminta agar keluarga dan penasihat hukum meminta Lukas agar menjaga kesehatan dengan berlaku disiplin dan mematuhi petunjuk dokter.
Kesimpulan tim dokter IDI yang beranggotakan delapan orang itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/8/2023). Anggota tim dokter itu, antara lain, Prof Zubairi Djoerban dan Prof Agus Purwadianto.
Adapun dalam sidang tersebut, Lukas tidak dihadirkan di depan persidangan.
”Berdasarkan pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” kata jaksa Wawan Yunarwanto yang membacakan pendapat tim dokter IDI sebagai pendapat kedua.
Sebelumnya, pada sidang yang dilangsungkan pada Senin (17/7/2023), majelis hakim kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan pendapat kedua atau second opinion terkait dengan kesehatan Lukas Enembe dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Saat itu, majelis hakim menilai jalannya sidang terkendala karena kondisi kesehatan Lukas.
Kemudian Lukas diperiksa oleh tim dokter IDI pada 28 Juli 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Tim dokter IDI menemukan bahwa Lukas memiliki riwayat stroke, diabetes melitus tipe 2, serta hipertensi. Tim dokter juga menemukan bahwa Lukas menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir serta kekurangan sel darah merah. Terhadap penyakit ginjal kronis tersebut, tim dokter IDI menyarankan agar dilakukan cuci darah, tetapi Lukas dan keluarganya tidak merespons.
Dari pemeriksaan tersebut, tim dokter IDI tidak menemukan kelumpuhan pada syaraf otak dan tidak menemukan gangguan kejiwaan yang berat. Lukas dinilai mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, serta memiliki fungsi kognitif yang cukup baik. ”Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan,” demikian pernyataan tim dokter IDI yang dibacakan jaksa.
Mampu berkomunikasi
Meski demikian, tim dokter IDI menyarankan agar Lukas segera menjalani cuci darah dan pengobatan yang teratur untuk beberapa penyakit yang dideritanya. Tim dokter IDI juga mempertimbangkan kondisi Lukas yang saat ini bisa berkomunikasi dua arah serta masih memiliki kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi, serta merencanakan alternatif solusi terhadap masalah yang menimpanya.
Menanggapi pendapat kedua dari tim dokter IDI tersebut, Petrus Bala Pattyona selaku penasihat hukum Lukas menyatakan, menyerahkan kepada majelis hakim terkait dengan kondisi Lukas berdasarkan pendapat tersebut. Namun, Petrus mengingatkan bahwa adanya penyakit yang dialami Lukas tidak bisa dibantah.
Dalam sidang, penasihat hukum Lukas juga mengajukan permohonan agar status Lukas yang saat ini ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK bisa dialihkan menjadi tahanan kota. Penasihat hukum beralasan agar Lukas dapat berkonsultasi dengan dokter sewaktu-waktu.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan bahwa masalah kesehatan Lukas juga tergantung pada Lukas sebagai pasien. Jika Lukas mengikuti seluruh petunjuk dokter, mestinya kesehatan Lukas akan membaik. Sebaliknya, apabila Lukas selaku pasien tidak mengikuti petunjuk dokter, bahkan dengan ”sengaja” tidak mau makan dan minum, tentu hal itu akan berdampak pada kesehatannya.
”Kami ingatkan kepada keluarga dan penasihat hukum agar kita bersama mengingatkan terdakwa Lukas Enembe disiplin dan memenuhi petunjuk dokter. Jadi tergantung pasiennya sendiri, meski itu ditangani tim dokter ahli,” ujar ketua majelis hakim.
Sidang pun diputuskan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada Senin (7/8/2023) depan.