Dua Perwira TNI Jadi Tersangka, Puspom TNI Lacak Aliran Dana Komando
Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Koordinator Administrasi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Keduanya telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Puspom TNI berjanji kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas diungkap secara transparan dan hukuman pasti akan dijatuhkan, terlebih untuk kasus korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa ini.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (31/7/2023) malam, mengungkapkan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap. Pemeriksaan terhadap Afri telah rampung dilakukan, sedangkan Henri sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Agung, berdasarkan pemeriksaan Afri bahwa keterangan yang diperoleh sesuai dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Juli 2023. Afri menerima uang dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebesar Rp 999,7 juta sekitar pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL atas perintah Henri.
Berdasarkan penelusuran, sejak pertengahan 2021-2023, Afri bertugas berdasarkan perintah Henri untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa. Lalu, Afri menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Selain itu, Afri juga menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas dan melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas. ”Aliran dana komando masih didalami tim penyidik, termasuk siapa yang terlibat dan ke mana aliran dananya digunakan,” tambah Agung.
Kemudian, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Henri dan Afri disangkakan Pasal 12 a atau b atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung mengatakan, sebagaimana yang diarahkan oleh Panglima TNI Yudo Margono, bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan pihak KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik. Khususnya, penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi atau melibatkan prajurit TNI.
Saat ditanya wartawan terkait penyelidikan kasus dugaan suap akan berakhir seperti kasus Helikopter AW 101, Agung mematikan hasil penyidikan akan diungkap secara transparan. Agung menegaskan, penanganan kasus ini tidak berhenti seperti dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016. ”Penyidikan akan terus berjalan. (Kasus) ini bisa diikuti. Bisa (dijamin),” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyampaikan, masyarakat menginginkan proses hukum dilakukan dengam benar secara prosedural dan akuntabel. ”Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tipikor helikopter AW-10 di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” katanya (Kompas.id, 29/7/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, Puspom TNI telah bergerak cepat dengan langsung menahan keduanya atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. KPK juga telah menahan ketiga pemberi suap di lingkungan Basarnas.
Tiga tersangka dari pihak swasta yang telah ditahan adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Firli berharap kerja sama antara KPK dan TNI tersebut bisa terus terjalin. Sebelumnya, KPK mengembalikan barang rampasan kejahatan korupsi terkait pengelolaan aset sitaan. KPK datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektar lahan di berbagai tempat dan menyerahkan hibah kepada TNI AU.
”Kerja sama KPK dan TNI yang baik ini sudah diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan. Barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan dan serahkan kepada TNI,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman meyakini langkah yang dilakukan Puspom TNI dengan menetapkan dan menahan kedua tersangka akan berlanjut hingga proses peradilan militer. Hukuman atas dugaan korupsi di peradilan militer akan lebih berat dibandingkan peradilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI.
”Polisi Militer TNI lebih profesional dan dapat dipercaya dalam menangani kasus korupsi sepanjang proses yang terjadi benar dilakukan. Terkait OTT suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas ini sudah jelas bahwa ada yang disuap dan menyuap,” kata Boyamin.