logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Pelanggaran Kampanye...
Iklan

Sanksi Pelanggaran Kampanye Diserahkan ke Penegak Hukum

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 sanksi terhadap pelanggar ketentuan kampanye diserahkan kepada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Bendera partai politik dipasang di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum tidak lagi mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Pengaturan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, yakni Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada 17 Juli 2023, tidak ada norma khusus yang mengatur tentang sanksi. PKPU yang terdiri atas 85 pasal tersebut hanya mengatur, antara lain, pelaksanaan kampanye, materi kampanye pemilu, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, larangan kampanye pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik, serta sistem informasi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000