Sekjen Jadi Pj Gubernur Babel, Ombudsman Pastikan Tetap Independen
Sekjen Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu diangkat sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Ombudsman menilai pengangkatan itu sudah layak dan memenuhi syarat karena jabatannya sebagai pejabat tinggi madya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia memastikan pengangkatan Sekretaris Jenderal ORI Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sejak akhir Maret 2023 tidak akan mengganggu independensi dan imparsialitas kerja-kerja Ombudsman melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik. Penunjukan Suganda itu dinilai sudah layak karena jabatannya sebagai pejabat tinggi madya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Sekjen ORI Suganda Pandapotan Pasaribu resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggantikan Ridwan Djamaluddin yang memasuki masa pensiun. Suganda dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 31 Maret 2023.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi, Jumat (21/7/2023), menuturkan, penunjukan dan pengangkatan Suganda sebagai penjabat gubernur sudah layak dan memenuhi syarat karena jabatannya sebagai pejabat tinggi madya. ”Selagi yang bersangkutan bertugas di Kepulauan Bangka Belitung, Ombudsman juga sudah mengangkat Plt (Pelaksana Tugas) Sekjen untuk menggantikan tugasnya,” ucapnya.
Sebagai dampak penyerentakan pemilihan kepala daerah pada 2024, pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah. Untuk tahun 2023, ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Untuk itu, bakal ada 17 penjabat gubernur, 115 penjabat bupati, dan 38 penjabat wali kota. Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2022, yakni 101 penjabat kepala daerah.
Robert menilai, jika ada tudingan bahwa pengangkatan Suganda sebagai Pj Gubernur Babel akan mengganggu independensi dan netralitas Ombudsman yang mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan terkait dugaan malaadministrasi penunjukan penjabat kepala daerah, hal itu tidak ada kaitannya. ”Saya tidak perlu terlibat dalam polemik yang tidak substantif itu,” katanya.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng (kiri), bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Bisa dipahami
Robert mengatakan, dari tiga rekomendasi tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hampir seluruhnya sudah dijalankan.
Pada Juli 2022, Ombudsman memang melaporkan adanya temuan malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Ombudsman meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan tiga tindakan korektif, yaitu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak terlapor, meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif, serta menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian kepala daerah.
Atas terbitnya regulasi Permendagri No 4/2023 itu, laporan pengaduan dari masyarakat sipil kemudian ditutup oleh Ombudsman.
Hanya ada satu poin rekomendasi yang tidak dijalankan secara utuh, yaitu pembentukan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kemendagri memilih membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
”Karena dari sisi materi muatannya cukup memadai, maka bentuk produk hukum permendagri ini bisa dipahami. Dua poin juga sudah utuh ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas terbitnya regulasi Permendagri No 4/2023, laporan pengaduan dari masyarakat sipil kemudian ditutup oleh Ombudsman. Penutupan laporan pengaduan itu juga sudah dikirimkan kepada pelapor.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, penugasan Sekjen ORI sebagai Pj Gubernur Babel sudah memenuhi persyaratan. Suganda adalah pejabat pimpinan tinggi madya struktural. Proses penunjukannya pun sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu sidang pra-Tim Penilai Akhir (TPA) dan sidang TPA.
”Tidak ada masalah dengan pengangkatan Sekjen ORI sebagai penjabat kepala daerah karena hal itu sudah memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Gelombang penunjukan kepala daerah selanjutnya, kata Benni, adalah 170 penjabat kepala daerah yang akan ditugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk atau menugaskan penjabat kepala daerah.
”Permendagri No 4/2023 merupakan rujukan yang mengatur mekanisme pengusulan, proses penetapan, dan pelantikan penjabat kepala daerah,” katanya.
Pasal 4 Permendagri No 4/2023 mengatur bahwa pengusulan penjabat gubernur dilakukan oleh menteri, DPRD melalui ketua DPRD provinsi. Menteri bisa mengusulkan tiga calon penjabat gubernur yang dianggap memenuhi persyaratan. Adapun DPRD melalui ketua DPRD provinsi juga bisa mengusulkan tiga calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan kepada menteri. Dalam mengusulkan calon penjabat, menteri juga bisa menerima masukan dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non-kementerian.
MARINA EKATARI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
Kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Menteri kemudian menyampaikan tiga nama usulan calon penjabat gubernur kepada Presiden melalui Mensesneg sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan penjabat gubernur selanjutnya ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). ”Pj Gubernur Bangka Belitung sudah diangkat dengan aturan baru yang telah diterbitkan sejak awal tahun 2023 ini,” ujar Benni.