Hasil Pleno Tiga Hakim yang Jatuhkan Putusan Penundaan Pemilu Dikirim ke MA
Komisi Yudisial menyebutkan hasil pleno terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar tahapan pemilu tak dilanjutkan diserahkan ke Ketua MA. KY juga pastikan materi putusan hanya diserahkan ke pelapor dan MA.
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah terkait dengan informasi tentang putusan sanksi berat bagi tiga hakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan Partai Prima terkait tahapan Pemilu 2024. Komisi Yudisial hanya menyatakan sudah mengirimkan hasil pleno kepada pihak pelapor dan Ketua Mahkamah Agung soal ketiga hakim tersebut.
Pada awal Maret 2023 lalu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Teuku Oyong dengan didampingi hakim anggota Bakri dan Dominggus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim tersebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret.
Oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ketiga hakim itu dilaporkan ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu dilaporkan atas dasar pertimbangan karena ada sesuatu yang janggal pada proses pengambilan keputusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan negeri tidak berwenang memutus perkara mengenai sengketa administrasi pemilu (Kompas.id, 5/3/2023).
Kemudian, baru-baru ini, di kalangan wartawan beredar potongan amar putusan Komisi Yudisial No 0057/L/KY/III/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang menyatakan, terlapor Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 1, Angka 1 Butir 1(2), Angka 5 Butir 1, Angka 8 dan Angka 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas perbuatannya, ketiga hakim terlapor tersebut dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono (tengah) didampingi jajaran pengurus DPP Prima memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Amar putusan tersebut juga disampaikan oleh advokat Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari. Melalui keterangan tertulis, Feri mengutip amar putusan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut, termasuk sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting tidak membenarkan ataupun menampik informasi tersebut. Miko mengatakan, KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Petikan putusan pleno tersebut sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara putusan lengkap telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Terkait laporan terhadap ketiga hakim tersebut, kata Miko, KY sudah melakukan pleno pengambilan putusan. Kemudian, petikan putusan pleno tersebut sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara putusan lengkap telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, kata Miko, materi putusan hanya diserahkan kepada pelapor dan Ketua MA.
”Putusan KY yang tidak diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) seperti putusan ini akan diserahkan ke MA untuk ditindaklanjuti,” kata Miko.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan Kompas lewat aplikasi percakapan.
Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus, PN Jakpus Dinilai Tak Punya Wewenang atas KPU
Perhatikan peraturan MA
Menurut dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, persoalan ini terjadi karena ketiga hakim itu tak membaca Peraturan MA No 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan. Jika peraturan itu diperhatikan, semestinya sejak awal para hakim itu menolak permohonan yang diajukan pihak Prima.
Oleh karena itu, Andi menilai, jika petikan putusan terhadap ketiga hakim yang beredar itu memang benar putusan yang dijatuhkan oleh KY, putusan itu sudah tepat. Putusan itu bisa menjadi bentuk pembelajaran bagi para hakim. ”Ketika Anda memutuskan sesuatu, jangan hanya keyakinan Anda yang dipakai kalau ada aturan,” ucapnya.
Ia menilai, para hakim lebih banyak bergantung pada keyakinan dengan melihat bukti-bukti yang diserahkan kuasa hukum Prima. Namun, mereka tak melihat secara keseluruhan. Jadi memang hakim terbawa pada fakta dan alur yang diajukan kuasa hukum Prima.