Parpol Ganti Bakal Caleg Saat Perbaikan Persyaratan
Di masa perbaikan dokumen persyaratan, KPU memperbolehkan parpol mengganti bakal caleg yang didaftarkan. Kesempatan ini digunakan sejumlah parpol untuk mengganti bakal caleg dengan nama baru.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Sejumlah partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan terhadap bakal caleg juga masih berpotensi terjadi hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap. Di tengah kondisi ini, masyarakat sipil mendorong KPU segera mempublikasikan data bakal caleg agar masyarakat punya cukup waktu mencermati sosoknya.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang dimulai 26 Juni berakhir Minggu (9/7/2023) pukul 23.59. Sebanyak 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan menyerahkan dokumen perbaikan di hari terakhir. Namun, hingga pukul 19.30, baru delapan parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Setelah tahap perbaikan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
”Apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol di tingkat nasional pada masa pencermatan daftar caleg sementara,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik.
Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diumumkan 24 Juni menunjukkan baru 10,19 persen bakal caleg dari total 10.323 bakal caleg DPR yang statusnya memenuhi syarat (MS). Sebanyak 9.260 bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus memperbaiki dokumen persyaratan. Adapun, hasil analisa kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda.
Idham menuturkan, di masa perbaikan dokumen persyaratan, parpol diperbolehkan mengganti bakal caleg yang didaftarkan. Kesempatan ini digunakan sejumlah parpol untuk mengganti bakal caleg dengan nama baru. Pencalonan bakal caleg baru itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional serta mengunggah dokumen persyaratan seperti bakal caleg lain. ”Belum kami rekapitulasi jumlah caleg yang diganti,” kata Idham.
Aturan pergantian bakal caleg kali ini berbeda dibandingkan di Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, penggantian bakal caleg hanya bisa dilakukan setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Bakal caleg yang dapat diubah hanya yang TMS berdasar hasil klarifikasi terhadap masukan atau tanggapan masyarakat, bakal caleg meninggal, dan bakal caleg mengundurkan diri. Perubahan DCS dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut yang tidak diganti.
Sementara berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat.
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, PAN turut mengganti sejumlah bakal caleg yang sudah didaftarkan. Bakal caleg baru itu antara lain berasal dari politisi yang pindah parpol dan tokoh yang belum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Beberapa di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, tokoh Muhammadiyah, Imam Addaruqutni, serta istri dan anak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Mahyudin.
”Penggantian bakal caleg dilakukan untuk memperkuat PAN dalam merebut 60 kursi DPR di Pileg 2024,” ujarnya.
Adapun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang dikabarkan akan ”turun gunung” jadi bakal caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah I sampai sekarang belum didaftarkan. Sebab, masih ada kemungkinan Zulkifli menjadi bakal calon wakil presiden sehingga keputusan akhir baru ditentukan setelah ada titik terang koalisi PAN serta kandidat yang akan diusung sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Yandri, PAN tetap mempertahankan nomor urut bakal caleg sesuai abjad meskipun sudah bisa diubah di masa perbaikan dokumen persyaratan. Nomor urut bakal caleg baru akan ditetapkan saat pencermatan rancangan DCS yang berlangsung 6-11 Agustus. Penentuan nomor urut akan dilakukan berdasar ukuran-ukuran yang objektif dan menurut hasil survei setiap dapil.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada 60 bakal caleg yang diganti di masa perbaikan dokumen persyaratan. Pada umumnya, bakal caleg yang diganti merupakan yang mengundurkan diri karena faktor keluarga. Sebagian bakal caleg perempuan mundur karena diminta oleh suaminya untuk fokus mengurusi keluarga. ”Kalau ada caleg perempuan yang mundur, mereka mencarikan lagi pengganti caleg perempuan,” tuturnya.
Selain itu, katanya, bakal caleg yang diganti karena kesulitan memenuhi logistik kampanye mengingat mayoritas bakal caleg dari Partai Buruh merupakan kelas pekerja yang tidak terlalu kuat dalam pendanaan. Bahkan, saat pencalonan, mereka sudah harus merogoh kocek jutaan rupiah untuk mengurus berbagai dokumen persyaratan.
Kepastian
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, penggantian bakal caleg di masa awal pendaftaran justru tidak memberikan kepastian hukum kepada bakal caleg. Akibatnya, bakal caleg akan mengurangi sosialisasi di masyarakat sehingga pemilih kurang mengenal bakal caleg yang akan mereka pilih. Terlebih, KPU tidak segera mengumumkan daftar bakal caleg yang telah mendaftar sehingga waktu yang dimiliki untuk mencari informasi saat tanggapan masyarakat menjadi sangat terbatas.
”Aturan pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 sangat lunak untuk parpol sehingga bisa mudah mengganti bakal caleg,” ujarnya.
Kondisi ini, kata Kaka, merugikan pemilih karena informasi mengenai bakal caleg sangat terbatas. Padahal, narasi yang berkembang di publik masih terfokus pada kontestasi pilpres. Wacana dan gagasan mengenai pileg termasuk bakal calon yang akan berkontestasi masih sangat kurang.
”Di tengah pemilu lima kotak dan pengalaman di Pemilu 2019 yang sangat terfokus pada pilpres, KPU seharusnya memberikan ruang yang lebih untuk pileg,” katanya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta KPU memublikasikan data bakal caleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan pemilih untuk mengenali calon wakilnya di parlemen dan tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi karena data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum.
Lebih jauh, JPPR mendorong KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Pemberian akses ini diperlukan agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral antarpenyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”KPU harus lebih responsif dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas,” kata Nurlia.