Lima pemimpin KPK telah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memikirkan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pengembalian Endar ke KPK dalam rangka harmonisasi kedua lembaga.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kembalinya Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan dinilai bakal memperkuat penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadirnya Endar di KPK pun diharapkan akan lebih banyak operasi tangkap tangan yang dilaksanakan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kembalinya Endar akan membuat penegakan hukum di KPK lebih kuat lagi. Sebab, sudah ada direktur penyelidikan definitif.
”Kalau kemarin, kan, masih Plh (pelaksana harian direktur penyelidikan). Sekarang Pak Endar kembali jadi definitif direktur penyelidikan sehingga pelaksanaan dari penegakan hukum dari penyelidikan-penyelidikan untuk penuntutan menjadi lebih kuat,” kata Asep, Kamis (6/7/2023) petang.
Ia menjelaskan, kewenangan jabatan direktur penyelidikan definitif lebih besar dibandingkan pelaksana harian. Kembalinya Endar diharapkan akan lebih banyak operasi tangkap tangan.
Asep mengatakan, KPK tidak melihat kekisruhan yang terjadi dalam persoalan pengembalian Endar ke Polri. Sebab, gesekan-gesekan yang terjadi di KPK akan menguntungkan para koruptor.
Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi KPK dan Polri. Lima pemimpin KPK telah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memikirkan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
”Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi,” kata Asep.
Lima pemimpin KPK telah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memikirkan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, kembalinya Endar ke KPK merupakan sesuatu yang menggembirakan. Sebab, Endar melapor ke Ombudsman agar jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan.
Meskipun demikian, kata Robert, laporan dari Endar juga menyangkut malaadministrasi yang harus menjadi pembelajaran bagi KPK ataupun lembaga lainnya dalam proses mutasi, promosi, ataupun demosi pegawai.
”Ini bisa dikoreksi dengan cara-cara membangun sistem suatu tatanan yang mengindahkan, yang menghargai prinsip-prinsip ketatanegaraan, good governance, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku secara resmi di tiap lembaga yang ada,” kata Robert.
Terkait laporan Endar di Ombudsman, Robert, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Endar apakah laporan tersebut dihentikan proses pemeriksaannya atau dilanjutkan.
Terkait laporan Endar di Ombudsman, Robert mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Endar apakah laporan tersebut dihentikan proses pemeriksaannya atau dilanjutkan sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
”Ombudsman akan menyerahkan keputusannya kepada pihak pelapor karena memang itu, lah, cara kerja kami. Jika pelapor meminta menarik kembali atau menghentikan proses, kami akan lakukan. Namun, jika masih ada harapan lain yang sekiranya perlu menjadi perhatian dari pihak terlapor atau instansi yang bersangkutan, Ombudsman akan mempertimbangkan hal tersebut,” kata Robert.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menambahkan, Ombudsman berupaya memperhatikan penyelesaian yang dikehendaki oleh pelapor. Apabila terlapor telah memenuhi dan melaksanakan keluhan masyarakat, maka laporan tersebut dinyatakan selesai dan bisa ditutup.
Sebelumnya, saat ditanya terkait laporannya di Ombudsman, Endar mengatakan, laporan tersebut masih berjalan. Ia perlu memikirkannya terlebih dahulu dengan tim hukumnya terkait dengan laporan tersebut.