Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Endar berjanji tetap bekerja profesional, meskipun sempat terjadi polemik dalam proses pengembaliannya ke Polri. Ia akan bekerja sesuai dengan kewenangannya dan menghormati kewenangan pimpinan KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dikembalikan ke Polri sejak April 2023 lalu. Endar bisa kembali ke KPK karena rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas setelah banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.
Endar kembali ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023) Pukul 17.17 WIB. Ia langsung disambut oleh sejumlah pegawai KPK. Endar ingin menghadap pimpinan KPK, tetapi batal karena hanya ada dua pimpinan yang berada di gedung KPK.
“Jadi mulai hari ini saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Dirlidik (Direktur Penyelidikan). Mohon doanya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden dan Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan RB,” kata Endar sebelum meninggalkan gedung KPK.
Ia menjelaskan, Menpan RB merekomendasikannya kembali ke KPK setelah mengajukan surat banding administrasi ke Presiden. Rekomendasi dari Menpan RB membuat pimpinan KPK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) membatalkan Surat Keputusan (SK) lama, sehingga Endar bisa kembali ke KPK. Namun, Endar belum mau menjelaskan pertimbangan Presiden yang mengembalikannya ke KPK.
Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden dan Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan RB.
Endar berjanji tetap profesional sesuai dengan pekerjaannya sebagai seorang direktur, meskipun sempat terjadi polemik dalam proses pengembaliannya ke Polri. Ia akan bekerja sesuai dengan kewenangannya dan menghormati kewenangan pimpinan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023. Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK dengan pertimbangan untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain perubahan SK oleh Sekjen, kata Ali, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sampai Oktober 2023. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan di Lemhannas, Endar dibebaskan dari tugas sehari-harinya. Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai Endar selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas.
Adapun pada 29 Maret 2023 KPK menerima surat dari Polri yang berisi perintah Kapolri agar Endar melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, kemudian KPK menyampaikan surat penghadapan kembali bagi Endar kepada Polri per 30 Maret 2023. Surat penghadapan itu disampaikan ke Polri karena masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia melihat ada yang tak wajar dalam keputusan pemberhentian dirinya. Selain Endar, kalangan masyarakat sipil bersama mantan pimpinan KPK juga melaporkan pengembalian Endar ke institusi asalnya dengan sewenang-wenang ke Dewas KPK. Pada Senin (19/6), Dewas menyatakan bahwa kasus pemindahan Endar bukan kewenangan mereka.
Selain Endar, kalangan masyarakat sipil bersama mantan pimpinan KPK juga melaporkan pengembalian Endar ke institusi asalnya dengan sewenang-wenang ke Dewas KPK.
Selain melaporkan ke Dewas, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Firli, Zuraida, dan Cahya juga dilaporkan Endar ke Ombudsman RI. Endar sempat mengajukan keberatan administrasi ke KPK, tetapi ditolak.
Kasus pemberhentian Endar mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo. Presiden meminta semua institusi, termasuk KPK dan Polri agar menaati aturan dan prosedur mutasi pegawai. Jangan sampai persoalan mutasi pegawai menimbulkan kegaduhan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, surat perpanjangan dari Kapolri, prestasi Endar selama memimpin Direktorat Penyelidikan KPK, dan tidak pernah ada sanksi etik maupun disiplin membuat Endar bisa kembali ke KPK.
Penyidik KPK, Yudi Purnomo menunjukkan kartu pegawai KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Yudi merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Mereka per 30 September 2021 diberhentikan sebagai pegawai KPK.
Ia berharap, kembalinya Endar bisa menjadi penyemangat bagi pegawai KPK untuk semakin giat memberantas korupsi demi mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Sebab, saat ini KPK sedang berada pada situasi sulit karena berbagai kontroversi di internal KPK seperti pungutan liar di Rumah Tahanan KPK, pelecehan seksual oleh pegawai KPK terhadap istri tahanan, dan pemotongan uang perjalanan dinas.
Pengisian jabatan
Sementara itu, pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK berakhir pada Rabu (5/7) malam. Anggota Tim Seleksi Yenti Garnasih mengatakan, sejauh ini ada lebih dari 50 pendaftar. Jika pendaftar setiap jabatan ada yang di bawah sepuluh, maka perlu diperpanjang untuk mendapatkan calon yang terbaik.
Salah satu proses seleksi yakni penelusuran rekam jejak. Yenti tidak ingin ada calon titipan dalam pengisian jabatan ini. Calon harus tahu permasalahan di KPK dan memahami penegakan hukum terhadap korupsi.
Sebelum Endar kembali ke KPK, ada lima posisi yang dibuka pendaftarannya yakni Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I. Saat ditanya kelanjutan proses pendaftaran untuk posisi Direktur Penyelidikan, Yenti dan Ali Fikri belum memberikan jawaban.