logo Kompas.id
Politik & HukumPeringatan Keras bagi Beking...
Iklan

Peringatan Keras bagi Beking Perdagangan Orang

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, para beking tindak pidana perdagangan orang tinggal menunggu waktu saja untuk segera menjalani proses hukum.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengejar dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada setiap pihak yang menjadi beking penempatan pekerja migran secara ilegal dan menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun, dari instansi mana pun, baik oknum di tubuh TNI, Kepolisian Negara RI, Imigrasi, pemerintah daerah, maupun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ”membantu” dan menerima aliran dana dari praktik TPPO.

Pada Rabu (5/7/2023), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memeriksa secara intensif salah seorang pejabat yang diduga menerima aliran dana dari sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Tindakan serupa juga akan dilakukan terhadap oknum dari instansi lain.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000