KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 56 Persen Pemilih Ada di Pulau Jawa
KPU RI menetapkan 204.807.222 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT di Pemilu 2024 mencapai 204 juta pemilih atau naik sekitar 12 juta dibandingkan dengan pemilih di Pemilu 2019. Jumlah pemilih enam provinsi di Pulau Jawa tercatat mencapai 56 persen dari total pemilih nasional di Pemilu 2024. Hal ini kembali menandai pertarungan memperebutkan suara pemilih di Pulau Jawa akan tetap ketat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sudah melalui proses verifikasi yang panjang. Penyusunan DPT melibatkan petugas pemutakhiran pemilih dan rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga ditetapkan di tingkat nasional oleh KPU RI.
”Sepanjang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, kami daftarkan sebagai pemilih,” ujarnya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan 204.807.222 pemilih masuk dalam DPT. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 823.220 TPS. Jumlah pemilih di Pemilu 2024 sekitar 12 juta lebih banyak dibandingkan dengan DPT di Pemilu 2019. Pemilih dalam negeri berjumlah 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.
Menurut Betty, penambahan pemilih yang mencapai 12 juta disebabkan ada dinamika penduduk selama lima tahun terakhir. Petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian menemukan banyak pemilih pemula yang berusia 17 tahun serta pemilih dari kalangan TNI/Polri yang baru mendapatkan hak pilih setelah memasuki usia pensiun.
Dari DPT yang telah ditetapkan, pemilih di enam provinsi di Pulau Jawa mencapai 56,33 persen dari total pemilih nasional di 38 provinsi. Rinciannya, pemilih di Jawa Barat 35.714.901 pemilih, Jawa Timur 31.402.838, Jawa Tengah 28.289.413, Banten 8.842.646, DKI Jakarta 8.252.897, dan DI Yogyakarta 2.870.974. Bahkan, Jabar, Jatim, Jateng, dan Banten menduduki peringkat lima besar jumlah pemilih terbanyak. Provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki jumlah pemilih masuk lima besar adalah Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih.
Sementara itu, dari segi demografi usia, pemilih muda cukup mendominasi dengan jumlah 52 persen. Pemilih berusia di bawah 17 tahun sebanyak 0,003 persen, pemilih berusia 17-30 tahun 31,23 persen, pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen, serta pemilih di atas 40 tahun sebanyak 48,07 persen.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana menilai, menumpuknya pemilih di Pulau Jawa membuat persaingan memperebutkan pemilih di Jawa sangat ketat. Penguasaan pemilih di Jawa akan memberikan dampak elektoral yang signifikan, terutama dalam pilpres. Oleh karenanya, semua kandidat pasti akan bertarung maksimal merebut simpati pemilih di Jawa.
”Pemilih di Pulau Jawa selalu menjadi primadona peserta pemilu karena jumlahnya yang sangat banyak,” katanya.
Lebih jauh, jumlah pemilih muda yang mencapai 52 persen menjadi tantangan tersendiri bagi peserta ataupun penyelenggara pemilu. Bagi peserta pemilu, mereka dihadapkan pada karakteristik pemilih yang gamang dan mudah dipengaruhi siapa pun. Kondisi ini membuat parpol, caleg, ataupun capres-cawapres mesti bersaing ketat merebut pemilih muda karena jumlahnya sangat signifikan. Sementara bagi penyelenggara pemilu, mereka harus bisa mengajak pemilih muda menggunakan hak pilihnya di TPS.
”Perlu dipikirkan strategi yang serius untuk mendapatkan simpati dan perhatian dari pemilih muda,” kata Aditya.
Saran perbaikan
Penetapan DPT sempat diwarnai sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, dari 48 saran perbaikan, masih ada 14 saran perbaikan yang belum tuntas ditindaklanjuti KPU. Bawaslu sempat meminta agar penetapan DPT disertai catatan, tetapi KPU tetap menetapkan DPT karena merasa sudah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan dari Bawaslu.
Menurut Lolly, pengawasan terhadap DPT sangat penting karena berkaitan dengan hak konstitusi warga negara. Pencatatan dalam DPT diperlukan agar seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, meski hanya satu warga negara yang tidak masuk DPT, ia harus tetap diperjuangkan.
Adapun beberapa saran perbaikan yang diklaim Bawaslu belum selesai ditindaklanjuti adalah penghapusan nama pemilih ganda di Sulawesi Selatan, pemilih yang meninggal di DKI Jakarta, serta TNI/Polri yang pensiun menjelang pemungutan suara, tetapi dihilangkan dari DPT. Sebagian tindak lanjut belum selesai karena masih berproses di lembaga lain, seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil terkait dokumen kependudukan.
”Pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak masuk dalam DPT nanti diberi kesempatan untuk masuk dalam daftar pemilih khusus,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, proses penetapan DPT cenderung senyap. Tidak banyak masukan yang disampaikan Bawaslu, kementerian/lembaga, ataupun pengawas pemilu karena akses pengawasan terhadap data pemilih sangat terbatas. Padahal, pemenuhan hak pilih menjadi sangat penting dan memerlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pemilu. ”Penyusunan DPT memang menggunakan sistem informasi, tetapi justru keterbukaan kepada publik rendah sehingga partisipasi kurang terlihat. Ruang partisipasi publik akhirnya hampir kosong dan cenderung silent,” tutur Kaka.