logo Kompas.id
Politik & HukumKasus TPPO, Masyarakat Sipil...
Iklan

Kasus TPPO, Masyarakat Sipil Tanya, ”Dari Ribuan Ditangkap, Berapa yang Sudah Ada Laporan Polisinya?”

Kinerja Satgas TPPO diapresiasi sejumlah pihak. Namun, beberapa poin penting dievaluasi untuk tingkatkan kinerja agar perbaikan bisa menyeluruh dari hulu ke hilir. Terutama langkah hukum agar jangan sekadar formalitas.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Tampilan layar siaran langsung saat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) memberi paparan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Gedung Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkap kembali beberapa kasus TPPO jaringan internasional. Beberapa di antaranya adalah jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang. Selain itu, Satgas TPPO juga membongkar perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi. Satgas TPPO juga menahan para tersangka terkait ketiga kasus ini beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor, buku rekening bank, telepon genggam, dan barang bukti dokumen lain.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan layar siaran langsung saat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) memberi paparan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Gedung Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkap kembali beberapa kasus TPPO jaringan internasional. Beberapa di antaranya adalah jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang. Selain itu, Satgas TPPO juga membongkar perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi. Satgas TPPO juga menahan para tersangka terkait ketiga kasus ini beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor, buku rekening bank, telepon genggam, dan barang bukti dokumen lain.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengatakan, tanpa harus mengesampingkan hak-hak para korban, kasus TPPO harus benar-benar dituntaskan secara hukum. Kini, pihaknya tengah memantau kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan para pelaku secara masif pada tingkat nasional, kemudian diikuti dengan data kuantitatif jumlah korban patut diapresiasi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000