Tahapan Perbaikan, Tak Hanya Digunakan Parpol untuk Perbaiki Dokumen, tetapi Juga Utak-atik Bakal Caleg
Tahapan perbaikan administrasi dokumen bakal caleg dimulai pekan depan. Lalu, parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan utak-atik bakal calegnya. Kebijakan itu pun dinilai tak beri kepastian ke caleg dan pemilih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan verifikasi administrasidokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif berakhir pada Jumat (23/6/2023) ini, dan hasilnya akan diumumkan kepada partai politik. Selain bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg yang belum memenuhi syarat, parpol juga dapat mengutak-atik bakal caleg yang telah didaftarkan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif. Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi, termasuk analisis kegandaan, akan disampaikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pada 24-25 Juni. Parpol memiliki waktu sekitar dua pekan mulai 26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki dokumen administrasi pencalonan yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS).
”Seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam syarat pencalonan anggota legislatif wajib dipenuhi. Karena itu, parpol harus mencermati kekurangan syarat administrasi, termasuk analisis kegandaan agar dokumen-dokumen yang dinyatakan BMS bisa diperbaiki,” kata Idham di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam syarat pencalonan anggota legislatif wajib dipenuhi. Karena itu, parpol harus mencermati kekurangan syarat administrasi, termasuk analisis kegandaan, agar dokumen-dokumen yang dinyatakan BMS bisa diperbaiki.
Sejak 15 Mei hingga 23 Juni, KPU RI memverifikasi dokumen persyaratan dan melakukan analisis kegandaan dari 10.323 bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari 18 parpol peserta pemilu. Verifikasi juga dilakukan oleh KPU provinsi untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta verifikasi administrasi bakal caleg DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
Idham menuturkan, dokumen persyaratan yang diverifikasi, antara lain, ialah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Dokumen persyaratan yang diverifikasi, antara lain, ialah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, status pendaftaran bakal caleg setelah verifikasi administrasi dikelompokkan menjadi dua kategori. Jika semua dokumen persyaratan lengkap dan benar, dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara jika ada dokumen yang belum benar dan ditemukan kegandaan, dinyatakan BMS.
Selain bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang statusnya BMS, lanjut Idham, parpol juga bisa mengutak-atik bakal caleg yang sudah didaftarkan. Parpol bisa mengganti bakal caleg, mengubah nomor urut, mengubah daerah pemilihan, serta mengganti lembaga perwakilan terhadap seluruh bakal caleg, termasuk yang hasil verifikasi administrasinya dinyatakan MS.
Selama mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat, bakal caleg di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti.
Adapun bakal caleg bisa diganti karena beberapa alasan, yakni meninggal, mengundurkan diri, mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap, serta diganti karena kebijakan parpol di tingkat nasional. ”Selama mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat, bakal caleg di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti,” katanya.
Selain di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg (26 Juni hingga 9 Juli), lanjut Idham, penggantian bakal caleg juga bisa dilakukan di tiga tahapan lainnya. Pertama, saat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara atau DCS (6-11 Agustus), pengajuan pengganti caleg sementara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, serta pencermatan rancangan daftar caleg tetap atau DCT (24 September hingga 3 Oktober). Masa penggantian terakhir ini berlangsung sebulan sebelum penetapan DCT.
Tak ada kepastian bakal caleg
Kalau KPU ingin memperkuat hubungan antara caleg dan konstituen srta memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya garansi kepada bakal caleg untuk berkontestasi diperkuat.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, kebijakan KPU yang memperbolehkan parpol mengutak-atik bakal caleg hingga empat kali mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum kepada bakal caleg dan pemilih. Padahal, sejak pendaftaran, bakal caleg sudah mulai kerja-kerja politik, seperti sosialisasi dan membangun kedekatan dengan pemilih.
Menurut dia, masa perbaikan dokumen semestinya tidak digunakan untuk mengutak-atik bakal caleg. Penggantian seharusnya dilakukan di masa pengajuan penggantian bakal caleg dengan kriteria yang jelas. ”Kalau KPU ingin memperkuat hubungan antara caleg dan konstituen serta memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya garansi kepada bakal caleg untuk berkontestasi diperkuat,” katanya.
Lebih jauh, lanjut Hurriyah, penggantian bakal caleg karena kebijakan parpol di tingkat pusat tidak memuat batasan yang jelas. Padahal, pada praktiknya, parpol cenderung menjadi ”kendaraan” politik bakal caleg untuk berkontestasi dalam pileg. Bahkan, bakal caleg sudah banyak berinvesatasi untuk didaftarkan sebagai caleg, mendapatkan nomor urut cantik, hingga sosialisasi kepada pemilih.
”Jika parpol banyak mengutak-atik bakal caleg setelah didaftarkan, menunjukkan ada problem dalam rekrutmen anggota legislatif,” ucap Hurriyah.