Progres Verifikasi Administrasi Bakal Caleg Mencapai 32 Persen
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg berjalan lancar. Verifikasi ini akan berjalan hingga 23 Juni. KPU akan memberikan kesempatan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menunjukkan dokumen bakal calon anggota DPR dari Partai Perindo, Aldi Taher, di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023). Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR telah berjalan 32 persen. Tahap verifikasi ini berjalan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari enam partai politik atau sekitar 32 persen dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. KPU akhirnya juga memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Badan Pengawas Pemilu sehingga pengawasan bisa lebih optimal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) berjalan lancar. KPU membuat enam tim verifikator yang tiap-tiap tim memeriksa dokumen persyaratan bakal caleg dari tiga parpol. Bahkan pada proses verifikasi yang mulai berjalan pada 15 Mei ini, tiap-tiap tim sudah menyelesaikan verifikasi administrasi para bakal caleg dari satu parpol. Sesuai agenda tahapan pemilu, verifikasi ini akan berjalan hingga 23 Juni.
”Dari total 18 parpol, progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi sekitar 32 persen. Kalau tiap-tiap tim menangani tiga parpol, semua tim sudah menyelesaikan satu parpol yang verifikasinya sudah 100 persen. Sekarang setiap tim memasuki verifikasi administrasi untuk partai kedua,” ujarnya seusai meninjau proses verifikasi administrasi bakal caleg anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (29/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Anggota KPU, Idham Holik (tengah), memberikan arahan kepada petugas verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023). Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR telah berjalan 32 persen. Tahap verifikasi ini berjalan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam memverifikasi dokumen persyaratan, lanjut Hasyim, KPU memeriksa kebenaran dari seluruh dokumen yang diunggah parpol. Jika ditemukan dokumen yang belum benar ataupun belum sah, KPU akan menyampaikan kepda parpol untuk diperbaiki di masa perbaikan yang akan berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli. Setelah diperbaiki, KPU kembali memverifikasi administrasi perbaikan dokumen yang dilakukan parpol.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU juga melakukan analisis kegandaan bakal caleg. Analisis menggunakan fitur yang tersedia dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbasis data nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, sistem bisa mendeteksi jika ada lebih dari satu NIK yang terdaftar di Silon.
”Kami juga telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk dapat melakukan tugas pengawasan,” ucap Hasyim.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU juga melakukan analisis kegandaan bakal caleg.
Memeriksa bakal caleg
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, KPU akhirnya memberikan akses Silon kepada Bawaslu setelah tiga kali mengirimkan surat imbauan. Akses tersebut diterima oleh Bawaslu RI pada 25 Mei dan akan segera diberikan juga kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Akses ini membuat pengawasan dalam verifikasi administrasi bakal caleg lebih maksimal.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua dari kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua dari kiri) di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023). Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR telah berjalan 32 persen. Tahap verifikasi ini berjalan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dengan akses Silon Bawaslu saat ini, lanjutnya, Bawaslu dapat melihat nomor urut, nama parpol, dan jumlah calon. Akses juga bisa digunakan untuk melihat daerah pemilihan, nomor urut, pas foto, nama lengkap, jenis kelamin, serta domisili. ”Akses Silon yang sempat menjadi kendala dalam melakukan pengawasan akhirnya bisa terselesaikan,” katanya.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat kepada tim verifikator KPU, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bakal caleg menggunakan Silon. Dua jalur ini digunakan untuk mengawasi sekaligus mengecek tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP mengapresiasi KPU yang mampu melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini semakin meyakinkan publik bahwa tidak ada penundaan pemilu. Ia pun berharap proses dan hasil pemilu mendapatkan legitimasi kuat.