logo Kompas.id
Politik & HukumMenjelang Pemilu, UU Desa...
Iklan

Menjelang Pemilu, UU Desa Direvisi

DPR mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Alokasi dana desa juga diusulkan naik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan perubahan terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, DPR juga hendak mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15 persen dari dana transfer daerah. Usulan revisi UU Desa dinilai sarat kepentingan politik karena dilakukan hanya delapan bulan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Revisi terbatas UU Desa (RUU Desa) sebenarnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. DPR mendadak menetapkan RUU Desa dalam daftar RUU kumulatif terbuka dengan alasan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi UU No 6/2014 pada Maret 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000