logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Diharapkan Tak Pandang...
Iklan

Polri Diharapkan Tak Pandang Bulu Tindak Pelaku TPPO

Penegakan hukum mesti dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku TPPO. Siapa pun yang terlibat dalam TPPO harus diberi hukuman berat.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 2 menit baca
Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditunjukkan ke publik dalam rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
DEFRI WERDIONO

Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditunjukkan ke publik dalam rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri diharapkan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku pidana perdagangan orang. Hukuman berat mesti diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tak terkecuali anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam sindikat perdagangan orang.

Sejak 5-18 Juni 2023, Satuan Kerja Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan kepolisian daerah telah menangkap 494 tersangka TPPO. Selama periode tersebut, kepolisian menerima 409 laporan yang ditangani polda ataupun Bareskrim.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000