KPK Telisik Dugaan Pungli di Rutan KPK yang Mencapai Rp 4 Miliar
Dewan Pengawas KPK diharapkan bisa menjelaskan temuan pungutan liar di rumah tahanan KPK itu secara tuntas. KPK turut diminta agar transparan dalam mengungkap temuan tersebut.
Oleh
HIDAYAT SALAM, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait dengan dugaan adanya pungutan liar di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, kini KPK tengah mencari dugaan keterlibatan kepala rumah tahanan tersebut. Dugaan pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK menemukan nilai pungli sebesar Rp 4 miliar di rutan itu, setelah memproses laporan dugaan pelanggaran etik. KPK menegaskan dugaan ini akan ditelisik hingga tuntas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ”Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini masih pada proses penyelidikan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
KPK, lanjut Asep, tidak akan pandang bulu jika ada oknum yang terindikasi melakukan pungli tersebut. Upaya-upaya penegakan hukum pasti dilakukan. KPK juga tengah mempelajari dugaan keterlibatan kepala rutan KPK dalam kasus pungli ini.
”Dugaan ini akan ditelisik hingga tuntas. Kita masih mempelajari. Keterlibatan kepala rutan juga kita dalami karena kepala rutan periode mana ini, waktunya dari kapan sampai kapan yang diduga terlibat,” tutur Asep.
Menurut dia, kepala rutan KPK juga sudah berganti. ”Kami juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi, kejadian ini, yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana. Jadi, kami masih dalami,” kata Asep.
Asep menjelaskan, untuk menangani kasus ini, KPK merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
”Pertama ada penyelenggara negara, kedua aparat penegak hukum, yang ketiga itu nilainya lebih dari satu miliar. Upaya penanganan kasusnya dilihat dari tiga aspek itu,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, untuk menangani kasus ini, KPK merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (19/6/2023), menjelaskan, temuan dugaan pungli itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Dewas dalam memproses pelanggaran etik. Dewas menerima informasi adanya pungli di rutan KPK dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar.
”Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Masalah ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2021. Selanjutnya, Dewas juga akan memeriksa masalah etiknya,” tutur Tumpak.
Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho, menambahkan, kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah. ”Periodenya Desember 2021 hingga Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar karena ini masih jumlah sementara. Mungkin akan berkembang lagi,” katanya.
Usut tuntas
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK. KPK mengaku akan bertindak tegas terhadap orang-orang yang ikut terlibat pungli.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia meyakini KPK akan menindaklanjuti dugaan pungli di rutan KPK. Apalagi, kasus ini pertama kali disampaikan oleh Dewas. Artinya, Dewas sudah punya data dan informasi yang cukup.
”Karena itu, mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK dengan menindaklanjutinya sesegera mungkin. Lembaga antirasuah itu harus memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu benar terjadi dan tindakan untuk itu perlu segera ditegakkan hukumnya,” tutur Hinca.
Hinca meminta Dewas bisa menjelaskan temuan pungli itu secara tuntas. Dia mengingatkan KPK agar transparan dalam mengungkap temuan tersebut. Keterbukaan dari KPK itu yang akan publik tangkap dan terima sehingga informasi yang beredar menjadi lebih lengkap dan jernih. ”Upaya kita, kan, untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tuturnya.