Saat Hakim MK Saldi Isra Serahkan soal ”Bocoran” Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Setelah pembacaan putusan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Mahkamah Konstitusi menyatakan sikapnya atas unggahan Denny Indrayana. MK akan melaporkan Denny pada organisasi advokat di Indonesia dan Australia.
Meskipun kemarin Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang, persoalan dengan Denny Indrayana masih belum selesai. Inilah babak baru MK versus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dilaporkan, MK akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi advokat tempat guru besar itu bernaung sebagai advokat di dalam negeri maupun di Australia. Diharapkan organisasi tersebut dapat menilai Denny dari segi etik. Laporan itu menyusul Denny membagikan informasi terkait ”bocoran” putusan MK di laman media sosialnya pada 28 Mei 2023. Padahal, putusan baru dilakukan MK kemarin. Hal itu juga dinilai merugikan MK secara konstitusi.
Saat keterangan pers setelah sidang MK yang memutuskan hasil putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023), di Jakarta, Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi hakim konstitusi lainnya, mengatakan, MK akan melaporkan Denny ke organisasi advokat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Maksudnya, agar organisasi yang menaungi Denny dapat menilai apakah perilakunya melanggar etik atau tidak.
Saldi menjelaskan mengapa MK baru kemarin menyatakan sikap setelah pembacaan putusan terkait bocoran yang disampai. Pertama, perkara yang diajukan menciptakan suasana sensitif bagi beragam pihak. Untuk itu, hakim MK ingin fokus terlebih dahulu menangani perkara uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
”Reaksinya juga macam-macam, kan, dari berbagai tempat. Jadi, suasana (itu) ketika hakim bikin posisi hukumnya, kami tidak ingin diganggu, (terlebih dahulu)” kata Saldi saat konferensi pers.
Reaksinya juga macam-macam, kan, dari berbagai tempat. Jadi, suasana (itu) ketika hakim bikin posisi hukumnya, kami tidak ingin diganggu, (terlebih dahulu).
Selain itu, tambah Saldi, MK juga tentu mengantisipasi respons publik jika hakim bersikap setelah unggahan Denny beredar dan tanpa menunggu putusan hakim MK yang sebenarnya. Publik dikhawatirkan dapat menafsirkan posisi hakim dengan putusan yang akan diambil. Untuk itu, MK ingin menghindari terjadinya hal-hal tersebut.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku menerima kabar bahwa MK, yang tengah menyidangkan uji materi terkait sistem pemilu proporsional terbuka, akan mengembalikan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. Artinya, rakyat hanya akan memilih berdasarkan gambar atau simbol partai. Komposisi putusan hakimnya adalah 6:3 atau enam memutuskan tertutup dan tiga menyatakan terbuka. Denny membagikan informasi ”bocoran” yang disebutnya bukan dari hakim tersebut di laman media sosialnya pada 28 Mei 2023. (Kompas.id, 28/5/2023)
MK menegaskan bahwa unggahan Denny justru tidak benar. Selain putusan baru hakim MK baru diambil pada 7 Juni 2023, sementara unggahan Denny itu pada 28 Mei 2023.
Terkait dengan informasi ”bocoran” yang dilontarkan Denny itu, MK menegaskan bahwa unggahan Denny justru tidak benar. Selain putusan baru hakim MK baru diambil pada 7 Juni 2023, sementara unggahan Denny itu pada 28 Mei 2023. Adapun komposisi hakim yang memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024 berada pada 7:1 atau tujuh hakim MK menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, dan satu hakim melakukan pendapat berbeda dengan memberlakukan secara terbatas sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.
Pendapat guru besar
Menanggapi langkah MK yang akan mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat, kuasa hukum Denny menilai, hal itu tidak tepat. Selain karena tidak ada satu klausul pun di dalam kode etik advokat yang dilanggar, kubu Denny menilai bahwa pernyataan-pernyataan Denny sebelumnya juga merupakan pendapat yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai guru besar di bidang hukum tata negara dan konstitusi.
Kuasa hukum Denny menilai, hal itu tidak tepat. Selain karena tidak ada satu klausul pun di dalam kode etik advokat yang dilanggar, kubu Denny menilai bahwa pernyataan-pernyataan Denny sebelumnya juga merupakan pendapat yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai guru besar di bidang hukum tata negara dan konstitusi.
”
Namun, rilis tersebut sama sekali tidak merinci terkait ”bocoran” yang pernah diungkap Denny soal putusan MK yang disebutkan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional tertutup. Rilis tersebut juga tidak menyebut alasan dan mengapa Denny mesti mengungkap ”bocoran” di MK, yang ternyata juga tidak benar sehingga dianggap MK merugikan kelembagaannya.
Tim kuasa hukum Denny mengapresiasi langkah MK tidak membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Selain karena tidak ada delik pidana yang dilanggar, MK dinilai juga telah konsisten dengan semangat untuk menerima kritik seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman bahwa kritik yang pahit adalah obat untuk MK.
Kubu Denny beranggapan, tindakan melontarkan pernyataan atau opini tersebut tidak dapat dipandang telah merugikan MK. ”Sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk 'menyembuhkan' MK,” demikian seperti dikutip dari siaran pers.