Tersangka TPPU Diduga Tahu Aliran Dana Kasus BTS Kemkominfo
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga tersangka Windy Purnama yang hanya dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang tahu seluk-beluk aliran dana kasus yang rugikan negara Rp 8,032 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik mendalami peran satu tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni Windy Purnama. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga tersangka yang hanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang itu mengetahui seluk-beluk aliran dana dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka, termasuk bekas Menkominfo Johnny G Plate. Saat ini, baik berkas maupun alat bukti dan enam tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kini hanya tersisa tersangka Windy Purnama yang berkasnya masih di tangan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (14/6/2023), di Jakarta, mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, penyidik hanya memeriksa saksi yang terkait dengan tersangka Windy Purnama. Windy adalah tersangka dari pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Kemarin, kata Ketut, penyidik memeriksa dua saksi, yakni H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta dan DT selaku pemilik PT Anugrah Mega Perkasa. Kemudian, hari ini penyidik memeriksa tiga saksi, yakni N selaku anggota staf Bintang Triwarna Trevel, U selaku Vice President Finance Telkom Infra, dan EY selaku Deputi CEO Mili.
Secara terpisah, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, saat ini penyidik sedang dalam proses pemberkasan Windy. Hingga saat ini, penyidik hanya menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Ketika ditanya tentang peran Windy yang diduga mengetahui adanya aliran dana atau menjadi pihak yang berperan memberikan uang atau setoran ke pihak tertentu dalam kasus itu, Prabowo tidak mengiyakan atau menolak. Demikian pula Prabowo enggan menjawab terkait peran Windy yang diduga menjadi pihak penampung dana dalam proyek tersebut. Menurut Prabowo, hal itu sudah masuk ke pokok materi perkara.
Itu materi pokok penyidikan. Saya belum bisa mengatakan itu.
”Itu materi pokok penyidikan. Saya belum bisa mengatakan itu,” kata Prabowo.
Terkait dengan itu, Prabowo memastikan bahwa penyidik mendalami peran perusahaan konsorsium ataupun subkontraktor dalam proyek tersebut. Namun, dia enggan menjawab informasi tentang dugaan permintaan dana dari tersangka Johnny G Plate kepada perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut. ”Nanti lihat di persidangan,” ujar Prabowo.
Tahu aliran dana
Boyamin Saiman berpandangan, penetapan Windy sebagai tersangka diduga terkait dengan peran dan pengetahuannya mengenai aliran dana dalam proyek tersebut. Tidak hanya sekadar mengetahui, menurut Boyamin, bukan tidak mungkin Windy juga turut berperan melakukan pemindahan dana atau menyetor dana ke pihak tertentu.
”Justru dia dijerat TPPU karena dia diduga tahu aliran dana dan diduga ikut mengalirkan dana,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Windy diduga mengetahui aliran dana ke pihak yang selama ini belum tersentuh atau diperiksa oleh penyidik. Oleh karena itu, hal itu menjadi tantangan bagi penyidik agar Windy mau membongkar atau membuka pihak-pihak lain yang turut menerima dana kepada penyidik.