KY Akan Menganalisis Hasil Pemeriksaan terhadap Tiga Hakim PN Jakpus
Komisi Yudisial akan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus yang menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Hal itu untuk ditelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan menganalisis keterangan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur dengan menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Analisis itu untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Adapun di tingkat banding, putusan ketiga hakim itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan adanya putusan pengadilan tinggi itu, tahapan Pemilu 2024 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Rabu (14/6/2023), mengatakan, KY telah memeriksa ketiga hakim tersebut sebagai upaya menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam pengambilan putusan terkait dengan perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY, salah satunya oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, karena putusannya berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024.
”Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko lewat keterangan pers.
Sejumlah kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaksanakan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/12/2022). Mereka menuntut pemerintah mengaudit KPU karena kerjanya dinilai tidak transparan.
Menurut dia, ketiga hakim itu menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/6/2023) setelah KY melakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang itu dilakukan karena ketiga hakim itu tidak memenuhi pemanggilan KY yang pertama, akhir Mei lalu, tanpa ada alasan yang jelas.
Miko tak mengungkap materi pemeriksaan terhadap para ketiga hakim tersebut. Ia menyampaikan, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Selain ketiga hakim itu, KY juga telah memeriksa Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono pada Selasa (6/6/2023). Sebelumnya, Liliek Prisbawono Adi pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 20 Mei 2023, tetapi panggilan itu tak dipenuhi Liliek. Alasannya, karena ada agenda lain.
Ketiga hakim yang diperiksa KY itu merupakan majelis yang mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan Prima. Gugatan itu diajukan karena Prima tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, ketiga hakim tersebut mengabulkan gugatan Prima untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Sebagai majelis hakim, kala itu, ketiga hakim tersebut menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.
KPU juga dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan pada 2 Maret 2022 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. Majelis juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Atas putusan tersebut, KPU mengajukan banding. Pada awal April lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Namun, Prima tak puas dengan putusan itu dan kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berkas kasasi Prima sudah diterima oleh Bagian Umum MA pada akhir Mei lalu. Majelis hakim selanjutnya memiliki waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
KY perlu menjelaskan
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pelanggaran profesionalitas oleh hakim tentu menjadi sesuatu yang perlu diperiksa oleh KY. Profesionalitas hakim itu mengacu pada pelaksanaan tugas yang didasarkan pada pengetahuan yang luas. Karena itu, KY mesti menjelaskan hasil pemeriksaan ketiga hakim itu kepada publik.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Dalam perkara putusan penundaan pemilu itu, majelis hakim mengabaikan Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hakim juga tidak mencerminkan kode etik yang melandaskan putusannya pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini tidak menyebut adanya penundaan pemilu.
Fadli menambahkan, sengketa terkait administrasi pemilu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, Prima telah membawa persoalan serupa ke Bawaslu dan PTUN dan semua ditolak.
”Menurut saya, kasasi yang diajukan Prima juga mesti ditolak oleh MA karena memang tidak ada alasan untuk mengabulkannya, sedangkan ruang penyelesaian sengketa pemilu bukan di ranah peradilan umum dan untuk sengketa administrasinya juga udah selesai ditindaklanjuti. Jadi, memang tidak memenuhi syarat," tutur Fadli.