logo Kompas.id
Politik & HukumKY Akan Menganalisis Hasil...
Iklan

KY Akan Menganalisis Hasil Pemeriksaan terhadap Tiga Hakim PN Jakpus

Komisi Yudisial akan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus yang menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Hal itu untuk ditelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan menganalisis keterangan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur dengan menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Analisis itu untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Adapun di tingkat banding, putusan ketiga hakim itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan adanya putusan pengadilan tinggi itu, tahapan Pemilu 2024 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000