Menko Polhukam: Kasus Impor Emas Masuk Tahap Penyidikan
Dari informasi yang diterima, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, kasus impor dan pemberian bea masuk komoditas emas periode 2021-2022 telah masuk ke proses penyidikan. Artinya, Kejaksaan menemukan dua alat bukti.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022 telah masuk ke proses penyidikan. Artinya, penyidik dari Kejaksaan Agung sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Selasa (13/6/2023). Mahfud menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Kejagung sudah menaikkan status kasus proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022 dari sebelumnya level pendalaman atau penyelidikan, ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, jika tahapan sudah penyidikan, artinya Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penyidik bahkan sudah menggeledah dan menyita barang bukti.
”Tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tidak mungkin tidak ada yang melakukan (kejahatan) karena buktinya sudah tepat," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, ibarat permainan catur, tersangka kasus tersebut sudah terlihat. Tinggal menunggu waktu saja ditetapkan tersangkanya entah itu si A, B, atau C.
”Tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tidak mungkin tidak ada yang melakukan (kejahatan) karena buktinya sudah tepat.”
Hasil PPATK
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi importasi emas ini adalah termasuk bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke penyidik tindak pidana asal, yaitu Kementerian Keuangan. Hasil tindak lanjutnya ditemukan bahwa ada dugaan korupsi dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022 tersebut.
”Waktu di DPR itu di Komisi XI maupun Komisi III (disebut) sudah selesai tetapi saya bilang belum. Sekarang, sudah diakui bahwa memang belum (selesai) sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai dugaan TPPU.”
”Waktu di DPR itu di Komisi XI maupun Komisi III (disebut) sudah selesai tetapi saya bilang belum. Sekarang, sudah diakui bahwa memang belum (selesai) sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai dugaan TPPU, ” paparnya.
Mahfud juga membenarkan bahwa Satgas TPPU yang dia bentuk juga sudah beberapa kali bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk sinkronisasi data dan penyelesaian kasus. Hasil dari pertemuan itu di antaranya adalah tindak lanjut dari temuan PPATK yang menjadi prioritas penyelesaian dari Satgas TPPU, yaitu transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun terkait importasi emas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan.
”Kalau Satgas TPPU sering bertemu, itu anggota satgasnya yang bertemu. Kalau saya kan tidak perlu lagi. Hasilnya, ya, itu sudah ada yg ditindaklanjuti misalnya yang kasus 189 T itu yang oleh DPR dijadikan prioritas itu sudah selesai. Sudah selesai dalam arti betul bahwa itu bermasalah dan akan ditindaklanjuti, ” terangnya.
Tersangka belum ditetapkan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih melakukan tahap penyidikan umum. Febrie juga mengatakan, penyidik belum melakukan penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut.
”Yang jelas ada perubahan HS (daftar penggolongan barang). Kemudian ada pembebasan tarif bea masuk. Itu yang kita melihatnya secara non hukum.”
”Yang jelas ada perubahan HS (daftar penggolongan barang). Kemudian ada pembebasan tarif bea masuk. Itu yang kita melihatnya secara nonhukum, ” kata Febrie.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menambahkan, sampai saat ini, penyidik belum menghitung atau memperkirakan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Sementara, penyidik masih fokus untuk mencari bukti-bukti.
Prabowo membenarkan bahwa kasus tersebut terkait kepabeanan. Diduga terdapat perubahan penggolongan kode barang sehingga bea masuk emas menjadi O rupiah. ”Ini lagi kita kaji kenapa seperti itu, ” kata Prabowo. (DEA/NAD)