logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Sipil Ancam...
Iklan

Masyarakat Sipil Ancam Laporkan KPU soal Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Koalisi masyarakat sipil mempertimbangkan melaporkan KPU ke kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait rencana penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Komisi Pemilihan Umum menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai-partai politik dan tim kampanye Capres Cawapres. Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari luar partai dan pihak yang mencalonkan diri, seperti dari simpatisan, dan pihak swasta.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai-partai politik dan tim kampanye Capres Cawapres. Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari luar partai dan pihak yang mencalonkan diri, seperti dari simpatisan, dan pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil mengancam akan membawa permasalahan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Dana Kampanye yang menghilangkan kewajiban penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU dinilai melanggar asas penyelenggara pemilu, yakni profesionalitas dan akuntabilitas.

Anggota Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, di Jakarta, Jumat (9/6/2023), menjelaskan, rancangan PKPU dana kampanye yang menghapus LPSDK itu semakin menunjukkan kemunduran prinsip pemilu yang berintegritas dan adil.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000