logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Perdagangan Orang,...
Iklan

Cegah Perdagangan Orang, Pemohon Paspor Diminta Bawa Penjamin

Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, Ditjen Imigrasi akan mewajibkan bagi mereka yang mengajukan paspor didampingi penjamin. Hingga saat ini, pada umumnya korban tak menyadari jadi obyek yang diperdagangkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Dua tersangka yang ditangkap diperlihatkan kepada umum konferensi pers Pengungkapan Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Tereksploitasi di Negara Myanmar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Dua tersangka yang ditangkap diperlihatkan kepada umum konferensi pers Pengungkapan Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Tereksploitasi di Negara Myanmar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

SAMARINDA, KOMPAS — Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dari sisi hulu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperketat penerbitan paspor. Mekanismenya, mereka yang mengajukan paspor diharuskan membawa penjamin.

”Salah satu upaya pencegahan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi itu bahwa mereka yang mengajukan paspor diminta harus ada penjamin. Jadi screening awal ini, ketika dia mengajukan paspor, diminta penjaminnya siapa,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di sela acara ”Kumham Goes to Campus” di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000