Pemimpin Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Jateng Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang terus diungkap. Dengan berbagai modus, para pelaku mengelabui calon pekerja untuk meraup keuntungan pribadi. Calon pekerja diminta waspada dan jeli memilih perusahaan penyalur.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang terus dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Terbaru, polisi meringkus Ade Irawan (35), pimpinan perusahaan penyalur pekerja migran ilegal di Kecamatan Taman, Pemalang. Ade yang sejak 2021 telah menyalurkan ratusan pekerja tanpa izin itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah Jateng mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di empat lokasi, yakni di Brebes, Grobogan, Cilacap, dan Pemalang. Yang terbaru adalah pengungkapan di Pemalang.
Menurut Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, pengungkapan kasus TPPO di Pemalang bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas laut di perairan Samudra Hindia. Kejadian itu menimpa sebuah kapal pengangkut calon pekerja migran.
”Saat itu ditemukan banyak calon awak kapal perikanan migran dari Indonesia, khususnya dari Brebes, Tegal, Tuban (Jawa Timur), dan Banjarnegara yang menjadi korban. Dari situ, jajaran kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke perusahaan Sahabat Mitra Sejahtera di Pemalang,” kata Luthfi dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Setelah diselidiki lebih lanjut, perusahaan yang dipimpin Ade tersebut tidak memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) serta surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPAK). Perusahaan itu juga terbukti bersalah karena sudah memberangkatkan pekerja yang tidak memiliki kompetensi.
Berdasarkan pengakuan Ade, ada 447 awak kapal perikanan pergi bekerja ke luar negeri kurun waktu Mei 2021 hingga Mei 2023. Sementara itu, 114 orang lainnya masih antre berangkat.
Luthfi menyebut, Ade menarik biaya Rp 5 juta dari tiap-tiap calon pekerja. Uang itu untuk mengganti biaya pengurusan administrasi calon pekerja, seperti pengurusan paspor dan dokumen lain. Hingga kini, keuntungan yang didapatkan Ade mencapai Rp 2,2 miliar.
Karena terbukti bersalah, Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pemalang. Ia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Theodoric, salah satu tenaga kerja yang pernah diberangkatkan melalui Sahabat Mitra Sejahtera, mengaku tidak tahu-menahu tentang legalitas perusahaan tersebut. Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu pertama kali mengetahui perusahaan itu dari salah satu unggahan di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, perusahaan menjanjikan untuk memberikan lowongan pekerjaan di luar negeri. Gajinya tinggi dan persyaratannya mudah.
”Saya cuma diminta mengirimkan akta kelahiran, ijazah terakhir, kartu keluarga, dan surat keterangan catatan kepolisian. Setelah itu disuruh datang untuk foto pembuatan paspor terus menunggu pemberangkatan,” ujar Theodoric.
Menurut Theodoric, dirinya telah diberangkatkan dan dipekerjakan di sebuah kapal perikanan asal Taiwan yang melaut di sekitar perairan Fiji. Theodoric yang kala itu tak memiliki kemampuan atau pengalaman melaut tetap diberangkatkan perusahaan.
Awalnya, semuanya berjalan normal sampai suatu hari gaji Theodoric ditahan pihak Sahabat Mitra Sejahtera. Total gaji yang masih ditahan sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 juta.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang, Pujiono, mengingatkan masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk lebih waspada memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Para calon pekerja diimbau memilih perusahaan yang jelas legalitasnya.
”Untuk mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja bisa dilakukan lewat Jendela PMI. Kalau kesulitan, bisa berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja terdekat atau ke BP2MI,” ujar Pujiono.