Cegah Perdagangan Orang, Pemohon Paspor Diminta Bawa Penjamin
Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, Ditjen Imigrasi akan mewajibkan bagi mereka yang mengajukan paspor didampingi penjamin. Hingga saat ini, pada umumnya korban tak menyadari jadi obyek yang diperdagangkan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Dua tersangka yang ditangkap diperlihatkan kepada umum konferensi pers Pengungkapan Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Tereksploitasi di Negara Myanmar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
SAMARINDA, KOMPAS — Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dari sisi hulu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperketat penerbitan paspor. Mekanismenya, mereka yang mengajukan paspor diharuskan membawa penjamin.
”Salah satu upaya pencegahan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi itu bahwa mereka yang mengajukan paspor diminta harus ada penjamin. Jadi screening awal ini, ketika dia mengajukan paspor, diminta penjaminnya siapa,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di sela acara ”Kumham Goes to Campus” di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).
Pria yang biasa disapa Eddy tersebut menuturkan, pada minggu lalu, dia dengan didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengikuti rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden. Rapat tersebut secara khusus membahas tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di dalam rapat tersebut, Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi mendapatkan tugas untuk melakukan deteksi dini untuk mencegah jatuhnya korban TPPO. Hal itu diperlukan karena dari kasus yang terjadi selama ini, para korban TPPO pada dasarnya tidak paham bahwa mereka menjadi korban penipuan untuk diperdagangkan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di sela acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).
Salah satu upaya yang akan dilakukan Ditjen Imigrasi adalah meminta orang yang mengajukan paspor agar menyertakan pihak penjamin. Pihak tersebut akan turut diminta pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu terhadap pemohon paspor. Sebab, biasanya, para korban yang terjaring dalam TPPO pada umumnya karena adanya ajakan bekerja. Dengan keharusan adanya penjamin, maka pelaku TPPO tersebut tentu akan mempertimbangkan lagi ketika dia diminta calon korban sebagai penjamin.
”Supaya kalau ada apa-apa kan penjaminnya ikut bertangung jawab. Itu salah satu yang bisa kita lakukan lewat Ditjen Imigrasi,” terang Eddy.
Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam TPPO dengan korban 26 warga negara Indonesia di Myanmar.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam TPPO dengan korban 26 warga negara Indonesia di Myanmar. Sebelumnya, Polri telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
”(Saat ini Polri) Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” kata Ahmad sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019). Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang yang berasal dari enam provinsi di Sumatera dan Jawa.
Pada kasus tersebut, para korban dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah. Pada kenyataannya, mereka dipekerjakan di perusahaan penipuan daring di Myanmar. Selama mereka bekerja di sana, mereka kerap disiksa jika target pekerjaan tidak tercapai hingga tak diberikan gaji.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri sebagai Kepala Satuan Tugas TPPO dengan didampingi Kepala Koordinator Bidang Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri Inspektur Jenderal Hari Sudiyanto sebagai wakil. Saat ini kepolisian tengah mengejar lima sindikat besar pelaku TPPO.