Sejumlah Pejabat di Kemenkominfo dan Kemenkeu Ikut Diperiksa
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi proyek BTS 4G, sejumlah pejabat di Kemenkominfo dan Kemenkeu diperiksa. Penyidik Kejagung juga masih mendalami kasus yang menjerat 7 tersangka itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pejabat eselon I dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta seorang pejabat eselon II dari Kementerian Keuangan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pada Senin (5/6/2023) mengatakan, penyidik memanggil dan memeriksa 10 saksi hari ini. Di antara saksi yang dipanggil terdapat pejabat eselon I dari Kemenkominfo dan pejabat eselon II Kemenkeu.
”Kesepuluh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL (Anang Achmad Latief), GMS (Galumbang Menak), YS (Yohan Suryanto), MA (Mukti Ali), IH (Irwan Hermawan), dan JGP (Johnny G Plate),” kata Ketut.
Pejabat eselon I dari Kemenkominfo yang diperiksa adalah berinisial I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan UK selaku Direktur Jenderal Informasi. Pejabat dari Kemenkominfo lainnya yang juga diminta keterangan oleh penyidik adalah SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal.
Adapun pejabat eselon II Kemenkeu yang diperiksa penyidik adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan. Saksi lain yang diperiksa adalah DP selaku Staf Khusus Menkominfo, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, serta ES selaku Staf Project Management Office (PMO) Bakti Kemenkominfo.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Mendalami kasus
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik sampai saat ini masih terus memeriksa saksi dan mendalami kasus tersebut. Kuntadi mengatakan, dia tidak bisa memastikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Terkait adanya kemungkinan tersangka korporasi, Kuntadi tidak membenarkan hal itu. Menurut Kuntadi, saat ini penyidik masih fokus mendalami para tersangka yang ada, yakni 7 tersangka. Dari tujuh tersangka tersebut, lima tersangka sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum yang salah satunya adalah Menkominfo non-aktif Johnny G Plate. Bagi tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, saat ini jaksa masih menyusun surat dakwaannya.
Meski berkas lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kata Kuntadi, saat ini penyidik masih memerlukan keterangan Johnny. Namun Kuntadi menolak menjawab tentang informasi adanya permintaan uang dari Johnny dalam proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut. ”Itu sudah masuk materi (penyidikan). Nanti tunggu saja dakwaan dibacakan, terang di situ. Saya tidak mau masuk terlalu teknis,” kata Kuntadi.