Dua Jenazah Pekerja Migran Tiba di Tanah Air Setiap Hari
Presiden Jokowi menyatakan merestrukturisasi satuan tugas tim tindak pidana perdagangan orang. Jajaran terkait pun diminta cepat menangani permasalahan tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NIKOLAUS HARBOWO, Mis Fransiska Dewi
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau cacat.
Pada Selasa (30/5/2023), Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam rapat, Presiden Jokowi meminta restrukturisasi Satuan Tugas TPPO. Presiden juga meminta ada langkah cepat dalam satu bulan ini. Upaya itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri, TNI, dan aparat pemerintah yang lain hadir serta bertindak cepat menangani persoalan itu.
”Kita punya masalah dengan tindak pidana perdagangan orang, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu jadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan, dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat kabinet.
Mahfud menuturkan, saat ia memimpin sidang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pilar politik keamanan beberapa waktu lalu, semua negara ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam menangani perdagangan orang.
”Sebab, bagi mereka, tindak pidana perdagangan orang sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka. Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya, tetapi terhambat birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujarnya.
Mahfud melanjutkan, dalam rapat internal kali ini Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Polri agar tidak ada lagi praktik backing seperti itu. ”(Hal ini) karena semua tindakan yang tegas itu di-backing negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” katanya.
1.937 jenazah
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, dalam periode waktu 2020 hingga 25 Mei 2023 atau tiga tahun terakhir, pihaknya menangani 94.736 warga Indonesia yang dideportasi dan repatriasi dari Timur Tengah dan Asia. Sebanyak 90 persen dari jumlah itu ialah mereka yang berangkat secara tidak resmi atau tak sesuai prosedural.
”Diyakini 90 persen dari angka itu diberangkatkan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Kemudian jenazah 1.937 (orang). Artinya, setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk ke Tanah Air. Sama, 90 persen mereka adalah yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” ujarnya.
Selain itu, ada 3.377 orang yang sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik atau rata-rata empat orang per hari. ”Kenapa mereka sakit saat meninggal? Selain karena penganiayaan, karena yang ilegal pasti tidak pernah mengantongi hasil medical check up, termasuk tes psikologi yang diwajibkan kepada mereka yang berangkat resmi,” kata Benny.
Menurut Benny, alarm praktik perdagangan orang telah diperingatkan Bank Dunia. Pada tahun 2017, Bank Dunia merilis ada sembilan juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal, katanya, yang tercatat resmi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI lebih kurang 4,7 juta orang.
”Jadi, asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan diyakini (dilakukan) oleh sindikat penempatan ilegal,” ujar Benny.
Dia juga menuturkan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk terus berperang melawan sindikat. Menurut Benny, naif jika negara justru dikendalikan sindikat dan mafia dalam penempatan kerja.
”Perintah Presiden sudah jelas. Kami tentu akan melaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan. Komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai dengan hadirnya para sindikat dan mafia di negara ini,” ujarnya.
Modus baru
Sebelumnya, Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Gabriel Goa mengatakan, Indonesia sudah darurat perdagangan orang. Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO perlu direvisi karena modus operandi TPPO jenis baru banyak yang belum diatur UU TPPO. Modus tersebut seperti perdagangan orang melalui media daring, media sosial, judi online, kurir narkoba, TPPO berkedok beasiswa, magang, duta kesenian, berkedok ziarah agama, serta penjualan organ vital dengan iming-iming uang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo yang dihubungi Selasa malam setuju dengan langkah yang diperintahkan Presiden terkait restrukturisasi kelembagaan Satgas TPPO agar lebih berperan memerangi perdagangan orang. ”Tiga tahun terakhir, terutama di masa pandemi, ada peningkatan kasus perdagangan orang yang luar biasa, baik kasus-kasus yang konvensional maupun kasus-kasus dengan modus baru,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, kasus perdagangan orang dengan modus baru dimaksud semisal dengan kejahatan digital. ”Saya berharap revitalisasi gugus tugas ini memaksimalkan modalitas yang sudah dimiliki Pemerintah Indonesia. Apa itu modalitasnya? Tentu kita punya UU TPPO meski dalam pandangan kami undang-undang ini harus direvisi sesuai dengan semangat zaman,” katanya.
Selain itu, Wahyu melanjutkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN Against Trafficking in Person. Dia berharap gugus tugas bisa menjalankan komitmen nasional Indonesia, menindaklanjuti deklarasi ASEAN memerangi perdagangan orang, khususnya dalam penyalahgunaan teknologi. Menurut Wahyu, hal ini merupakan wujud tanggung jawab Indonesia yang mempromosikan deklarasi yang lahir di KTT ASEAN di Labuan Bajo.
Wahyu menuturkan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang setiap hari gembar-gembor akan menyikat sindikat, tetapi ironisnya dalam tiga tahun terakhir ini sindikatlah yang menguasai proses penempatan pekerja migran sehingga mengakibatkan pekerja migran terperangkap dalam praktik perdagangan orang.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Netty Prasetiyani Heryawan, meminta pemerintah lebih berani memberantas mafia TPPO. ”Kasus TPPO di Indonesia ini seperti gunung es, di mana yang terungkap hanyalah segelintir kejadian. Di luar itu, ada banyak kasus yang belum terungkap dan para pelakunya masih berkeliaran. Pemerintah harus lebih berani mengungkap dan memberantas mafia TPPO,” ujar Netty.
Dia meminta pemerintah mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi guna meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan proses pengiriman WNI ke luar negeri. Fungsi pengawasan dan pencegahan harus efektif untuk melindungi WNI agar tidak menjadi korban TPPO. Netty menyebut kejahatan TPPO di Indonesia sangat terorganisasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak boleh kalah strategi.
Netty juga meminta pemerintah berani membongkar kasus TPPO sampai ke akar-akarnya, termasuk membersihkan dan memproses hukum oknum yang diduga terlibat. ”Jika serius melindungi rakyatnya, pemerintah harus membersihkan mafia TPPO,” katanya.