Jawab Tudingan Denny Indrayana, MA: Majelis PK Demokrat Belum Dibentuk
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan Denny Indrayana, bahkan menilainya layak dijatuhi sanksi. Sebagai pengacara, Denny seharusnya tahu putusan hakim sebelum dibacakan, statusnya rahasia.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung membantah tudingan Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA. Tudingan tersebut dinilai tak berdasar sebab majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar juru bicara MA, Suharto, Senin (29/5/2023).
Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.
Suharto menanggapi kicauan Denny di Twitter yang menyatakan ”PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ”dicopet”, istilah Gus Romi PPP, pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan. Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan. Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.
”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” ujar Suharto.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono turut urun rembuk dalam persoalan tersebut. Dalam cuitan di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023), Yudhoyono mengaku menerima telepon dari mantan menteri yang menyampaikan pesan dari seorang politisi senior terkait PK Moeldoko. Ia juga mengaku kerap menerima pesan serupa.
”Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih. Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan. Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk mengganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk,” kata Yudhoyono.
Lebih lanjut Yudhoyono berharap, pemegang kekuasaan baik politik maupun hukum tetap amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan. ”Indonesia bukan negara ’predator’ (yg kuat memangsa yg lemah) serta tak anut hukum rimba- yg kuat menang, yang lemah selalu kalah,” kata Yudhoyono.
Kicauan Denny terkait rumor putusan Demokrat tersebut juga mengundang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut berkomentar. Melalui akun Twitter-nya, Jimly mengungkapkan, ”Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi.”
Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko saat ini tengah mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan partai yang saat ini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono. PK diajukan pada 3 Maret 2023. PK tersebut sebagai upaya luar biasa atas putusan kasasi MA perkara 487 K/TUN/2022 yang diputus pada 29 September 2022. Dalam kasasi tersebut, MA menolak permohonan Moeldoko yang mempersoalkan tentang Menteri Hukum dan HAM yang tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil konferensi luar biasa di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.