Berkas Kasasi Perkara Penundaan Pemilu Masuk ke MA, Majelis Punya Waktu 90 Hari
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan, berkas kasasi Partai Rakyat Adil Makmur sudah diterima oleh Bagian Umum MA.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Sejumlah wartawan menulis berita setelah konferensi pers Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima menegaskan, partainya tidak berniat untuk menunda pelaksanaan pemilu. Namun, Prima menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang membuat Prima tidak lolos sebagai peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung siap mengadili perkara kasasi penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima melawan Komisi Pemilihan Umum RI. Majelis kasasi memiliki waktu paling lama 90 hari atau tiga bulan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, mengatakan, berkas kasasi Prima sudah diterima oleh Bagian Umum MA pada Jumat (26/5). ”Majelis punya waktu 90 hari sejak di terima harus diputus. Itu namanya musyawarah dan pengucapan putusan,” ujar Suharto, Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya, Prima mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan perintah penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis banding yang diketuai Sugeng Riyono menerima permohonan banding yang diajukan KPU dan membatalkan putusan 757/Pdt.G/2022.PN Jkt Pst tanggal 2 Maret 2023.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu kembali dari awal. Saat itu, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima atas keputusan KPU tidak meloloskan partai tersebut dalam verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.
Majelis banding menyatakan, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. Sesuai dengan ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa proses pemilu antarpeserta pemilu dan antara peserta dan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024.
Atas putusan itu, Prima kasasi. PN Jakpus selaku pengadilan asal telah menerima memori kasasi dari Prima pada 4 Mei 2023. PN kemudian memberitahukan adanya permohonan kasasi dan memberikan memori kasasi Prima ke KPU pada 9 Mei 2023. Atas pemberitahuan tersebut, KPU mengirimkan kontra memori kasasi yang diterima PN Jakpus pada 22 Mei 2023. Bersama-sama dengan putusan tingkat pertama dan banding, berkas-berkas tersebut sudah dikirimkan ke MA.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 119/KMA/SK/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan ucapan pada MA RI, Kepaniteraan MA harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada majelis dalam waktu paling lama tiga hari kerja. Kemudian, ketua majelis membuat surat penetapan hari musyawarah dan ucapan paling lama tiga hari sejak berkas perkara tersebut diterimanya.
”Hari Musyawarah dan Ucapan harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis,” demikian salah satu bunyi keputusan KMA pada poin ketiga.
Berkaitan dengan segera diperiksanya permohonan kasasi tersebut, Prima akan menggelar aksi massa ke gedung MA pada Senin (29/5). Juru bicara Prima, Samsudin Saman, mengatakan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal proses kasasi di MA. Pihaknya berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dan KPU secara obyektif dan independen.
”MA kita harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prima mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan KPU. Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan adalah adanya intimidasi terhadap anggota Prima yang menjalani verifikasi faktual. Selain itu, verifikasi faktual untuk Prima hanya dilakukan selama empat hari, sementara verifikasi terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari. Apabila tidak ada kecurangan, menurut Samsudin, KPU seharusnya memberikan status memenuhi syarat kepada Prima, bukannya tidak memenuhi syarat.