logo Kompas.id
Politik & HukumSekali Lagi, Partai Berkarya...
Iklan

Sekali Lagi, Partai Berkarya Minta MK Perbolehkan Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Partai Berkarya kembali menguji materi pasal di Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan cawapres dan capres belum pernah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XfBD1NdZOkUygzsNkERzjm0hemw=/1024x876/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F10%2F2d1b5061-adf9-45e8-be58-9a174f9d8cdb_jpg.jpg

Meskipun sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, Partai Berkarya kembali meminta lembaga penjaga konstitusi tersebut membuka kesempatan bagi presiden dua periode untuk maju dalam pemilu mendatang sebagai calon wakil presiden. Ini merupakan upaya kedua dari Partai Berkarya untuk mempersoalkan larangan pembatasan masa jabatan presiden/wapres, dan upaya ketiga yang diajukan ke MK.

Selain Partai Berkarya, MK sebelumnya juga pernah menerima permintaan serupa yang diajukan oleh tiga perempuan warga negara (advokat, karyawan swasta, dan pengurus rumah tangga) yang membawa permasalahan serupa. Namun, permohonan ini tidak diterima.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000