Menko Polhukam: Proyek BTS 4G Dilanjutkan, BPKP Bebas Mengawasi
Selama ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak boleh masuk ikut mengawasi proyek menara BTS Kemenkominfo. Kini, setelah menteri asal Partai Nasdem ditahan, BPKP boleh ikut pendampingan Kemenkominfo lagi.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengumumkan bahwa proyek menara based transceiver station atau BTS 4G dilanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ikut masuk mengawasi proyek tersebut. Menurut dia, selama ini pengawas eksternal seperti BPKP dilarang masuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pendampingan.
”Satu hal yang menyebabkan (korupsi) ini terjadi karena di Kemenkominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman (dari kasus korupsi) karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP audit dulu. Di sini, mau masuk tidak boleh,” ujarnya saat konferensi pers bersama di Kemenkominfo, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan program pembangunan infrastruktur menara pemancar jaringan 4G untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tetap diteruskan meski di saat bersamaan terjadi penegakan hukum dugaan korupsi proyek tersebut. Jika proyek tidak diteruskan, masyarakat di wilayah 3T dirugikan karena tidak mendapat akses internet yang optimal (Kompas, 23/5/2023).
Baca juga: Johnny G Plate dan Korupsi yang Tak Kunjung Sirna
Program pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung terdiri dari lima paket yang dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo pada 2020-2024. Nilai proyeknya Rp 28 triliun. Setelah disetujui pada 2020, pemerintah menurunkan anggaran Rp 10,2 triliun, tetapi dengan catatan proyek selesai pada 2021.
Satu hal yang menyebabkan (korupsi) ini terjadi karena di Kemenkominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman (dari kasus korupsi) karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP audit dulu. Di sini, mau masuk tidak boleh.
Kemenkominfo meminta perpanjangan waktu penyelesaian sampai Maret 2022 karena alasan pandemi Covid-19. Dari target 4.200 menara BTS, baru 1.200 unit yang dilaporkan terbangun. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui satelit, hasilnya hanya terbangun 985 unit. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dari total anggaran Rp 10,2 triliun yang keluar, jumlah yang dikorupsi diduga Rp 8,2 triliun.
Mahfud membeberkan, aspek pencegahan korupsi dalam proyek pembangunan menara BTS 4G ini tidak berjalan karena aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, kejaksaan, dan kepolisian harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo jika ingin masuk mengawasi. Jika tidak mendapatkan izin dari Kemenkominfo, mereka tidak boleh masuk dan mengawasi.
”Nah, sekarang, saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada. Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, kejaksaan, dan kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan dan kami buka pintu selebar-lebarnya,” ungkapnya.
Nah, sekarang, saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada. Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, kejaksaan, dan kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan dan kami buka pintu selebar-lebarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan, proyek BTS 4G itu sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diteruskan. Proyek sudah dimulai di tahun 2006, dan di tahun 2023 ini, artinya sudah 16 tahun lebih proyek berjalan. Menurut dia, artinya anggaran yang dikeluarkan pun sudah banyak. Dari tahun ke tahun, proyek berjalan dengan baik. Kemudian, terjadi musibah pada tahun anggaran 2020, yang implementasinya di 2021, dan proses hukumnya dimulai pada 2022.
”Presiden memerintahkan, ini harus berjalan. Tidak boleh berhenti. Apa pun ini harus dilakukan karena kalau berhenti, yang 17 tahun kami lakukan itu akan muspro (sia-sia) dan harus mulai lagi dari yang baru,” ujarnya.
Untuk proses hukum dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, menurut dia juga akan terus berjalan. Bahkan, proyek lain yang dijalankan oleh Kemenkominfo, seperti Satria Satelit, akses-akses internet sampai ke perdesaan, Palapa Ring, juga akan dilanjutkan sesuai dengan anggaran yang disediakan.
Dia menjelaskan, untuk dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak, termasuk bekas Menteri Kominfo Johnny G Plate, kerugian keuangan negara akan terus dikejar. Pengadilan akan membuktikan seberapa besar uang yang menguap tersebut. Dari perhitungan BPKP, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,1 triliun.
Uang ini supaya dikejar. Dan, saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan dalam hasil pemeriksaan BPKP supaya dimulai dari situ. Dikejar, dikembalikan semaksimal mungkin.
”Uang ini supaya dikejar. Dan, saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan dalam hasil pemeriksaan BPKP supaya dimulai dari situ. Dikejar, dikembalikan semaksimal mungkin,” katanya.
Saat ditanya mengenai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait dana korupsi mengalir ke tiga parpol besar, Mahfud mengaku dirinya juga mendapatkan nama-nama tersebut. Namun, hal itu, menurut dia, hanya sebatas gosip politik. Dia menegaskan, penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum saja. Bahkan, dirinya juga sudah menghadap ke Presiden Jokowi dan mengatakan tidak akan masuk ke aspek politik.
”Ini pembuktian akan rumit dan mungkin akan menyebabkan kerumitan politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka konkret untuk menyelidiki ini,” ucapnya.
Mahfud menyebut informasi yang beredar viral di medsos itu sebagai gosip politik karena sudah masuk ke ranah penegakan hukum. Secara administratif, sebagai manajer kelembagaan karena ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo pengganti Johnny G Plate, dia menyebut biar hukum yang menentukan spekulasi itu terbukti atau tidak.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong (kanan) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (22/5/2023). Mahfud MD menggelar konferensi pers setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam pertemuan di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Mahfud MD untuk terus melanjutkan proyek pembangunan menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pelantikan pejabat baru
Di hari yang sama, Mahfud juga melantik empat pejabat unsur pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkominfo. Empat pejabat yang dilantik itu adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, Staf Ahli Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana, serta Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya R Wijaya Kusumawardhana.
Transformasi digital yang terus didorong oleh Kementerian Kominfo adalah suatu kebutuhan yang perlu kita kerjakan bersama, tidak hanya secara efektif dan efisien, tetapi juga dengan profesionalisme dan akuntabilitas.
Dia berharap pelantikan pejabat baru yang prosesnya sudah berjalan saat Johnny masih menjabat sebagai Menkominfo itu bisa mendorong reformasi birokrasi dan manajemen yang lebih andal, berintegritas, dan akuntabel untuk mewujudkan agenda transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan. Program transformasi digital itu diharapkan dapat membuka jalan konektivitas digital serta membawa cahaya terang teknologi hingga ke seluruh pelosok negeri.
”Transformasi digital yang terus didorong oleh Kementerian Kominfo adalah suatu kebutuhan yang perlu kita kerjakan bersama, tidak hanya secara efektif dan efisien, tetapi juga dengan profesionalisme dan akuntabilitas,” katanya.
Diteliti
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan berbeda. Menurut dia, walaupun informasi terkait aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke tiga parpol besar masih sumir, informasi itu tetap perlu diteliti oleh penyidik. Menurut dia, penyidik harus membuka diri terhadap segala bentuk informasi. Sebab, informasi itu akan berharga untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Apalagi, tersangka utama dalam kasus ini sudah terungkap.
”Karena tersangka utama sudah terungkap, kewajiban penyidik adalah terus melanjutkan kasus dengan pihak yang turut serta melakukan,” ujarnya.
Karena tersangka utama sudah terungkap, kewajiban penyidik adalah terus melanjutkan kasus dengan pihak yang turut serta melakukan.
Dia juga mengatakan, selain mengungkap aliran dana korupsi, penyidik juga berwenang untuk mengembalikan aset yang dikorupsi senilai lebih dari Rp 8 triliun. Aset tersebut harus dikembalikan semuanya. Terutama dana yang dinikmati oleh orang yang tidak berhak, baik itu perorangan maupun organisasi. Untuk mengungkapnya, penyidik bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: ICW Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke NasDem
”Dengan menggunakan pasal TPPU, kita bisa menelusuri uang mengalir ke mana saja. Nanti, bisa dilihat pohon transaksinya akan ke mana. Kalau itu memang digunakan pihak lain untuk menghindari deteksi dari penegak hukum bisa dilacak oleh auditor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Zaenur juga meminta agar pemerintah dan penyidik tidak mengabaikan informasi sekecil apa pun terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga harus memperkuat paradigma pengembalian aset hasil korupsi. Semua pihak yang memperoleh proyek ini harus diperiksa dan ditarik asetnya dari proyek tersebut.
”Apakah mungkin mengalir ke parpol? Sangat mungkin. Namun, parpol juga akan menutupi dan mengelabui PPATK serta menghindar dari deteksi aparat penegak hukum. Dengan pasal di Undang-Undang TPPU, pelaku aktif ataupun pasif penerima dana bisa terjerat hukum. Inilah hebatnya UU TPPU untuk memaksimalkan pemulihan aset,” katanya. (DEA)