Kejagung: Negara Dirugikan dalam Kasus Impor Emas Batangan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, penyidik melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Senin (22/5/2023) malam, menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Febrie, kasus tersebut terkait dengan kegiatan ekspor dan impor emas. Penyidik kini tengah mendalami keabsahan dari proses masuk dan keluarnya emas tersebut.
”Ada kepentingan atau hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya. Jadi, perkara ini naik sidik (penyidikan) karena kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses itu,” tutur Febrie.
Febrie mengatakan, kasus ini sudah diselidiki penyidik sejak 2021, khususnya terkait transaksi keluar-masuknya emas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami kasus ini.
Ketika ditanya kaitan antara kasus yang kini tengah disidik Kejagung dengan dugaan kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Komisi III DPR, Febrie mengatakan bahwa waktu terjadinya perkara berbeda. Saat ini, penyidik Kejagung hanya mendalami periode 2021-2022.
Demikian pula ketika ditanya kaitan penyidikan Kejagung dengan dugaan penggelapan emas senilai Rp 47,1 triliun yang diungkapkan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, pada 2021, Febrie belum bisa menjawab. Namun, ia memastikan bahwa proses ekspor impor emas tersebut sudah berjalan pada periode yang lama.
”Yang dipelajari (penyidik) adalah apakah perbuatan ini ada yang menyangkut perbuatan melawan hukum. Kalau perbuatan melawan hukum, apakah ini menyangkut Undang-Undang tentang Kepabeanan atau UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Febrie.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan beberapa alat bukti berupa dokumen dan barang. Dalam kasus tersebut, diduga impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. ”Mengenai jumlahnya berapa kami belum bisa menjawab. Konstruksi hukumnya kira-kira seperti itu kurang lebihnya,” kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, penyidik telah menggeledah beberapa tempat. Dari penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan dokumen yang dianggap terkait dengan informasi dugaan korupsi yang tengah didalami penyidik.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Senin (22/3/2023), penyidik memeriksa satu orang sebagai saksi dalam perkara kegiatan usaha komoditas emas tersebut. Dia adalah karyawan PT Suka Jadi Logam berinisial HMT. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.