logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Soal Pengangkatan...
Iklan

Gugatan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Segera Diputus Pengadilan

Penggugat dan masyarakat sipil menilai prosedur yang ditempuh pemerintah dalam mengangkat penjabat kepala daerah tidak sesuai aturan perundang-undangan dan putusan MK.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Suasana diskusi bertajuk "Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi", yang diselenggarakan di Kantor LBH Jakarta, Minggu (21/5/2023). Para pembicara dalam diskusi tersebut adalah (dari kiri ke kanan) pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti; peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana; salah satu penggugat, Adhito Hari Nugroho; serta kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Jihan Fauzlah Hamdi.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana diskusi bertajuk "Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi", yang diselenggarakan di Kantor LBH Jakarta, Minggu (21/5/2023). Para pembicara dalam diskusi tersebut adalah (dari kiri ke kanan) pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti; peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana; salah satu penggugat, Adhito Hari Nugroho; serta kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Jihan Fauzlah Hamdi.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil mengingatkan bahwa prosedur yang ditempuh pemerintah dalam menunjuk para penjabat gubernur, bupati, ataupun wali kota tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski masyarakat sipil memahami bahwa penunjukan pejabat tersebut harus dilakukan agar pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara serentak pada 2024, prosedurnya tetap harus dijalankan secara transparan.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk ”Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi” yang diselenggarakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (21/5/2023). Diskusi tersebut terkait dengan gugatan sejumlah masyarakat sipil kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait tindakan pemerintah yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah serta terkait penerbitan surat keputusan untuk melantik 88 penjabat kepala daerah pada 12 Mei-25 November 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000