logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung: Dana Menara BTS...
Iklan

Kejagung: Dana Menara BTS Menkominfo Tidak Mengalir ke Partai Politik

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPKP, tidak ditemukan aliran dana ke partai politik dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Menkominfo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menkominfo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memastikan, dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 tidak ada dana yang mengalir ke partai politik. Meski begitu, diharapkan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membongkar pihak lain yang terlibat, termasuk yang menerima aliran dana.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenkominfo itu mencapai Rp 8,032 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (19/5/2023), mengungkapkan, penyidik masih mempelajari rincian kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp 8,032 triliun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000