logo Kompas.id
Politik & HukumJaga Pemilu Tetap...
Iklan

Jaga Pemilu Tetap Konstitusional, KPU Didesak Segera Revisi Aturan Caleg Perempuan

Revisi aturan penghitungan 30 persen bakal caleg perempuan mendesak dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak politik perempuan. Revisi juga penting untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan konstitusi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalkan terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalkan terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum didesak untuk segera merevisi aturan mengenai cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. Selain mencegah timbulnya instabilitas politik, revisi aturan itu juga penting agar pemilu tetap konstitusional dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen.

Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) besok. Karena itu jika aturan mengenai penghitungan 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan terlambat direvisi, dikhawatirkan akan terjadi instabilitas politik. Partai politik dan bakal caleg dikhawatirkan akan beramai-ramai menggugat KPU untuk mempertahankan daftar calon anggota legislatif yang sudah diserahkan sebelumnya. Lebih jauh, situasi ini justru akan dijadikan ruang oleh aktor-aktor tertentu untuk menggaungkan kembali upaya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000