Parpol Siap Menyesuaikan Komposisi Bakal Caleg Perempuan
Masyarakat sipil meminta KPU melakukan langkah konkret untuk menunjukkan keseriusannya dalam merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan DPR dan DPRD.
Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 berkomitmen mendukung pemenuhan 30 persen keterwalikan perempuan. Mereka siap mengubah daftar bakal caleg dengan komposisi bakal caleg perempuan sesuai penghitungan baru yang akan diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Perubahan komposisi daftar bakal calon anggota legislatif mengemuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan 30 persen dari total jumlah bakal caleg di dapil yang menghasilkan angka pecahan akan diubah menjadi dibulatkan ke atas.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo meminta agar seluruh jadwal, tahapan, dan program penyelenggaraan pemilu bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU tahapan dan jadwal. Dengan demikian, jadwal dan tahapan harus berlangsung dengan tertib tanpa ada perubahan-perubahan yang berarti sehingga dapat menimbulkan gejolak. Selain itu, kepastian aturan juga diperlukan agar seluruh peserta pemilu bisa mengikuti pemilu dengan sebaik-baiknya.
”Prinsip dalam penyelenggaran pemilu adalah bahwa KPU sebagai penyelenggara utama dalam pemilihan umum itu adalah melayani parpol yang akan berkompetisi dan bertanding dalam pemilu,” ujarnya seusai mendaftarkan bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Namun, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal caleg yang didaftarkan. Apa pun pengaturan penghitungannya, mereka akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mendaftarkan bakal caleg perempuan di atas penghitungan minimal.
”Meskipun peraturan mengalami perubahan, komitmen untuk membawa perempuan dengan gerakan emansipasinya, jauh dari sekadar politik afirmasi itu, kami mendorong perjuangan harkat dan martabat perempuan,” katanya.
Dalam pendaftaran bakal caleg tersebut, PDI-P mendaftarkan 580 orang yang akan berlaga di 84 daerah pemilihan (dapil). Adapun bakal caleg perempuan yang didaftarkan mencapai 33 persen.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan anggota KPU saling berjabat tangan sebelum meninggalkan ruangan pendaftaran di kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Hasto menuturkan, PDI-P sebagai parpol yang dipimpin perempuan, menempatkan posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat seorang perempuan, dan mengumumkan bakal calon presiden di Hari Kartini selalu menggelorakan semangat emansipasi. Komitmen terhadap perempuan ditunjukkan dengan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk masuk dalam kontestasi legislatif dan eksekutif di berbagai daerah.
Sementara Partai Nasdem, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nasdem Saan Mustopa, juga memiliki komitmen dan keberpihakan untuk memberikan ruang kepada perempuan agar terlibat dalam proses-proses politik. Mereka juga tidak menemui masalah berarti dalam mengajukan bakal caleg perempuan untuk memenuhi minimal 30 persen.
Saan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan, DPR akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan agenda pembahasan revisi PKPU 10/2023 pekan depan. Dalam forum tersebut, Nasdem dan delapan fraksi lain menentukan sikap resmi terhadap usulan KPU.
”Apa pun keputusan dalam rapat konsultasi revisi PKPU antara penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah, pasti akan kami ikuti,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya siap untuk memenuhi prinsip kebijakan afirmasi 30 persen bakal caleg perempuan. Jika aturan pembulatan ke atas jumlah bakal caleg perempuan kembali diterapkan, artinya perhitungan di seluruh daerah pemilihan (dapil) belum memenuhi ketentuan 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”PAN siap untuk menambah caleg perempuan. Tidak ada masalah,” kata Viva saat dihubungi.
Menurut dia, masih ada waktu untuk kembali memenuhi kekurangan jumlah bakal caleg perempuan jika PKPU 10/2023 akhirnya diubah. KPU masih menyediakan waktu perbaikan hingga batas akhir masa pengajuan bakal caleg.
Kendati demikian, Viva mengakui pemenuhan kuota 30 persen bakal caleg perempuan merupakan tantangan besar bagi parpol. Sebab, partisipasi perempuan dalam dunia politik masih terkendala persoalan kultural dan kemandirian ekonomi. Dalam konteks itu, PAN membuat struktur khusus untuk melakukan kaderisasi dan penguatan ideologi bagi para kader perempuan, dari tingkat pusat hingga desa.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Christina Aryani melihat, revisi terhadap PKPU 10/2023 akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Meskipun hal itu belum tentu berbanding lurus dengan perolehan perempuan terhadap kursi DPR, keberpihakan pada afirmasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dengan pembulatan ke atas jumlah bacaleg perempuan perlu diapresiasi.
Christina menambahkan, saat ini proses penyusunan daftar caleg dengan ketentuan pembulatan ke bawah sudah hampir selesai, karena batas akhir pendaftaran sudah ditentukan pada 14 Mei mendatang. Karena itu, perlu dilihat apakah perubahan atas PKPU 10/2023 akan berlaku secara efektif sebelum 14 Mei atau menyusul hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Meski demikian, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, partainya akan menerima dan siap mengikuti perubahan aturan yang dibuat KPU. Golkar tidak kekurangan stok bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan karena telah merekrut bacaleg sebanyak 200 persen dari total jumlah kursi di seluruh dapil. Dari total bacaleg yang direkrut, sebanyak 30 persen di antaranya perempuan.
Seluruh bacaleg, kata Ace, juga sudah mengikuti serangkaian seleksi dan proses pendidikan. Oleh karena itu, dipastikan tidak ada bacaleg yang didaftarkan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi. ”Jadi, (bacaleg perempuan) tentu tidak hanya menjadi pelengkap penderita, asal melengkapi persyaratan, tetapi telah melalui proses pendidikan dan kaderisasi di internal Golkar,” ujar dia.
FAKHRI FADLURROHMAN
Perwakilan Institut Perempuan Valentina Sagala (ketiga dari kiri) memberikan pernyataan sikap mengenai penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 didampingi para peserta aksi di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, seusai audiensi dengan KPU, Kamis, mengatakan, KPU harus melakukan langkah konkret untuk menunjukkan keseriusannya dalam merevisi PKPU. Salah satunya, dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada DPR dan pemerintah mengenai pasal yang direvisi. Sebab, jika harus menunggu rapat konsultasi, revisi baru bisa dilaksanakan setelah tahapan pendaftaran caleg berakhir.
”Apalagi, direvisi hanya satu pasal dan penambahan pasal peralihan yang sebelumnya pernah dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah di konsinyering, bukan menambah atau mengubah substansi baru,” katanya.