logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Siap Menyesuaikan...
Iklan

Parpol Siap Menyesuaikan Komposisi Bakal Caleg Perempuan

Masyarakat sipil meminta KPU melakukan langkah konkret untuk menunjukkan keseriusannya dalam merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan DPR dan DPRD.

Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 berkomitmen mendukung pemenuhan 30 persen keterwalikan perempuan. Mereka siap mengubah daftar bakal caleg dengan komposisi bakal caleg perempuan sesuai penghitungan baru yang akan diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Perubahan komposisi daftar bakal calon anggota legislatif mengemuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan 30 persen dari total jumlah bakal caleg di dapil yang menghasilkan angka pecahan akan diubah menjadi dibulatkan ke atas.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000