logo Kompas.id
Politik & HukumKeberatan Administrasi Ditolak...
Iklan

Keberatan Administrasi Ditolak KPK, Endar Akan Banding ke Presiden

Endar menilai surat tanggapan KPK terkait keberatan administrasi yang ia ajukan atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak menjawab persoalan. Menurut dia, pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 2 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak surat keberatan administrasi yang diajukan oleh Brigjen (Pol) Endar Priantoro terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Untuk itu, Endar akan segera mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.

Endar Priantoro, saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2023), mengatakan, ia telah menerima surat tanggapan soal keberatan administrasi terkait dengan pemecatannya tanpa alasan yang jelas oleh KPK. ”Hari ini dapat surat jawabannya. Saya menerima suratnya dari Pak Sekjen KPK (Cahya H Harefa). Jawabannya tidak menjawab apa yang kami persoalkan,” kata Endar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000