Keberatan Administrasi Ditolak KPK, Endar Akan Banding ke Presiden
Endar menilai surat tanggapan KPK terkait keberatan administrasi yang ia ajukan atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak menjawab persoalan. Menurut dia, pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
MIS FRANSISKA DEWI
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak surat keberatan administrasi yang diajukan oleh Brigjen (Pol) Endar Priantoro terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Untuk itu, Endar akan segera mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.
Endar Priantoro, saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2023), mengatakan, ia telah menerima surat tanggapan soal keberatan administrasi terkait dengan pemecatannya tanpa alasan yang jelas oleh KPK. ”Hari ini dapat surat jawabannya. Saya menerima suratnya dari Pak Sekjen KPK (Cahya H Harefa). Jawabannya tidak menjawab apa yang kami persoalkan,” kata Endar.
Surat keberatan administrasi Endar diajukan pada 12 April 2023. Endar mengajukan keberatan atas pemberhentian dirinya dalam melaksanakan tugas, wewenang, kapasitas, dan jabatan selaku Direktur Penyelidikan KPK kepada pimpinan KPK. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk upaya administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Beberapa hal pokok yang menjadi keberatan Endar kepada pimpinan KPK, di antaranya perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan Sekjen KPK. Penyalahgunaan kewenangan tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro menunjukkan surat seusai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Geding C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Pelaporan itu terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Seperti diketahui, masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. Namun Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menugaskan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menanggapi keberatan itu, sesuai surat tanggapan dari KPK yang Endar terima, KPK menyatakan menolak pengajuan tersebut.
”Setelah kami pelajari dengan saksama dan teliti atas alasan-alasan keberatan Saudara tersebut, kami berkesimpulan bahwa alasan Saudara tidak tepat. Kami berkeyakinan bahwa keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan Saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB),” tulis dalam surat tersebut.
Setelah keberatannya ditolak KPK, Endar akan mengajukan banding secara administrasi ke Presiden Joko Widodo.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023. Sehari sebelumnya, 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan KPK.
Setelah keberatannya ditolak KPK, Endar akan mengajukan banding secara administrasi ke Presiden Joko Widodo. Pengajuan keberatan tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya. ”Konsep sudah disiapkan atas jawaban ini (surat tanggapan keberatan administrasi) akan jadi dasar banding administrasi pengajuan ke Presiden. Tinggal nanti kami ikuti kepastian apa yang menjadi keberatan kami,” tutur Endar.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro (tengah) seusai mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/4/2023). Endar Priantoro mendatangi Ombudsman untuk mengadukan dugaan malaadministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait hal yang sama.
Laporan lain
Selain mengajukan keberatan administrasi ke KPK, Endar juga melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya yang tidak wajar. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris, mengungkapkan, kasus pencopotan atau pemberhentian Endar masih dalam proses pemeriksaan.
Syamsudin mengatakan, Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. ”Sudah beberapa kali dijadwalkan, tetapi beliau masih ada kesibukan lain. Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya,” kata Syamsudin.
Tidak hanya melapor ke Dewan Pengawas KPK, Endar juga mengadu ke Ombudsman RI terkait malaadministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, laporan malaadministrasi Endar masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengungkapkan, jika Ombudsman membutuhkan keterangan KPK saat proses pemeriksaan, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut. ”Berulang kali sudah kami sampaikan, seluruh proses yang KPK lakukan, kami yakini sudah sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ali.