Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe, KPK Segera Bawa Perkara ke Pengadilan
KPK akan segera membawa perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibuktikan lebih lanjut.
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan menyatakan, semua gugatan pemohon ditolak karena tidak berdasarkan hukum. ”Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hendra.
Dalam pertimbangannya, Hendra berpandangan, KPK telah melakukan semua penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3), dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sidang putusan praperadilan dimulai sejak pukul 13.35 hingga pukul 14.45. Namun, sebelum sidang dimulai, pada pukul 11.20, sekitar 50 orang yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak semua dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka Lukas Enembe. ”Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.
Secara terpisah, seusai putusan sidang dibacakan, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyampikan, putusan praperadilan merupakan putusan final menurut peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, Petrus menilai, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Sebab, pasal yang diterapkan KPK terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam proses penyelidikan, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Namun, dalam sprindik yang dikeluarkan KPK menyebutkan, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi. ”Artinya, kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBD, kalau APBD tidak terbukti (ada penyalahgunaan) yang penting ada korupsinya, itu menurut hakim,” ujar Petrus.
Petrus juga menyoroti pemeriksaan 13 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, belasan keterangan saksi tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
”Sprindik penyalahgunaan APBD itu Nomor 79 tanggal 27 Juli 2022. Saksi-saksi di periksa Agustus, kemudian Lukas dibuat surat penyelidikan 1 September dan 5 September ditetapkan sebagai tersangka. Yang penting ada saksi-saksi diperiksa walaupun tidak ada kaitannya,” ujar Petrus.
Besok, tambah Petrus, Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka karena masa perpanjangan penahanan Lukas akan berakhir 12 Mei 2023. ”Besok saya akan dampingi (Lukas), tapi materinya belum tahu apakah mengenai gratifikasi atau hal lain. Ya, siapa tahu materinya tentang gratifikasi,” ucapnya.