logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Tolak Praperadilan Lukas...
Iklan

Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe, KPK Segera Bawa Perkara ke Pengadilan

KPK akan segera membawa perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 3 menit baca
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibuktikan lebih lanjut.

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan menyatakan, semua gugatan pemohon ditolak karena tidak berdasarkan hukum. ”Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hendra.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000