logo Kompas.id
Politik & HukumCuti Boleh Diperpanjang,...
Iklan

Cuti Boleh Diperpanjang, Produktivitas ASN Bergantung Pimpinan Instansi

Opsi memperpanjang cuti atau WFH bagi ASN demi mengurangi kepadatan arus balik, jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Oleh
NINA SUSILO
· 3 menit baca
Antrean panjang kendaraan terlihat di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Antrean panjang kendaraan terlihat di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Imbauan perpanjangan cuti atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara semestinya tak menurunkan produktivitas pemerintah. Namun, karena tidak ada parameter yang jelas dalam kebijakan ini, pelayanan publik dan kerja pemerintahan akan sangat bergantung pada pimpinan instansi masing-masing.

Mengantisipasi puncak arus balik yang diperkirakan jatuh pada 24 dan 25 April, Presiden Joko Widodo mengimbau aparatur sipil negara, personel TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk menunda kepulangan dengan memperpanjang cuti bila tidak memiliki kepentingan mendesak.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000