Libur cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1444 Hijriah secara resmi telah diubah menjadi 19-25 April 2023. Perubahan ini untuk menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik tahun 2023.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengubah lama waktu cuti bersama untuk Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi lebih panjang. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik selama perayaan Idul Fitri tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama 2023, khususnya pada Idul Fitri, merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Libur cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Sementara untuk libur Idul Fitri 1444 Hijriah tetap 22-23 April 2023. Dengan begitu, ada pergeseran satu hari dan penambahan satu hari untuk libur cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
”Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberikan kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni pada 21 April 2023,” kata Muhadjir seusai acara Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun perubahan libur cuti bersama tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik.
Muhadjir menyampaikan, semua pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, diminta melakukan penilaian berkala guna mengantisipasi mobilitas masyarakat pada libur Idul Fitri 2023. Arus mudik diharapkan berjalan dengan baik sehingga proses operasional dalam pengawasan pun bisa terkendali.
Langkah antisipasi tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat dalam melakukan mudik tahun ini. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah masyarakat yang melakukan mudik pada 2023 ini mencapai 123 juta orang. Jumlah itu meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 85 juta orang.
Pada kesempatan itu, Muhadjir juga mengimbau masyarakat mempersiapkan rencana mudik sejak jauh hari. Hal itu diperlukan agar masyarakat bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama perjalanan mudik.
”Saya harap mudik tahun ini bisa menyenangkan dan mengesankan. Pemerintah pun tidak mengatur protokol kesehatan khusus selama mudik tahun ini. Namun, ketentuan menggunakan masker, baik di pesawat maupun di kereta, masih berlaku,” kata Muhadjir.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, semua pemangku kepentingan diminta mematuhi aturan terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja. Pembayaran tunjangan hari raya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut telah diatur bahwa pembayaran tunjangan hari raya paling lambat diberikan pada tujuh hari sebelum perayaan keagamaan berlangsung. Meski begitu, Ida berharap agar perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya bagi para pekerja lebih cepat dari ketentuan yang sudah diatur.
”Jelas akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan (THR) ataupun bagi perusahaan yang membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil. Itu ada sanksinya, baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar Ida.