Perubahan Cuti Bersama Berdampak pada Industri dan Pekerja
Pekan lalu, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dimajukan dua hari, mulai dari 19 April hingga berakhir 25 April 2023. Keputusan ini berdampak pada pengusaha ataupun pekerja.
Oleh
MEDIANA, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 dua hari lebih awal dinilai akan berdampak pada industri dan pekerja. Pengusaha memandang keputusan pemerintah itu berpotensi mengganggu alur produksi yang telah direncanakan. Sementara dari sisi pekerja, waktu untuk melaporkan peluang pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya menjadi makin terbatas.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nurdin Setiawan mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 menjadi 19-25 April, dari sebelumnya 21-26 April 2023, berdampak pada tiga hal.
Pertama adalah terganggunya jadwal perencanaan produksi. Dengan perubahan penetapan cuti bersama, jadwal masuk kerja ataupun libur pabrik buruh berubah. Perencanaan produksi yang sebelumnya telah ditetapkan pun mesti diubah.
”Dampak kedua adalah terganggunya pengiriman pasokan bahan baku. Jadwal produksi yang terpaksa berubah itu juga berdampak pada jadwal pengiriman pasokan bahan baku produksi,” ujar Nurdin saat ditemui di Kota Tangerang, Senin (27/3/2023).
Jadwal produksi yang terpaksa berubah itu juga berdampak pada jadwal pengiriman pasokan bahan baku produksi.
Adapun dampak ketiga, perubahan ketetapan cuti bersama yang terkesan mendadak itu juga berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. Menurut Nurdin, pemerintah juga meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih awal sehingga menyulitkan perusahaan. Perusahaan di sektor hilir tekstil harus lebih cepat menyelesaikan pembayaran ke perusahaan pemasok bahan baku untuk membantu pemasok memenuhi pembayaran THR kepada karyawannya.
Bagi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, penyediaan uang kas untuk pembayaran THR menjadi tantangan tersendiri. ”Perubahan regulasi secara mendadak di pengujung waktu ini tidak terlebih dahulu melihat kesulitan di lapangan dari industri padat karya,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Nurdin, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menjadi pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Hal ini terangkum dalam kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, pada Jumat (24/3/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19–25 April 2023. Rentang waktu ini berbeda dengan cuti bersama sesuai surat keputusan bersama tiga menteri sebelumnya yang berlangsung 21–26 April 2023. Perubahan masa cuti bersama ini dimaksudkan untuk menghindarkan penumpukan pemudik pada 21 April 2023
Salah seorang pekerja di pabrik Pan Brothers di Tangerang, Rosidah (42), mengatakan, dirinya telah mengetahui adanya keputusan pemerintah untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri. Namun, pihak pabrik belum memberikan informasi untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah itu.
”Saya tunggu keputusan yang pasti-pasti saja dari manajemen. Bisa saja pabrik setuju mundur jadwal cuti. Saya malahan belum pesan tiket pulang ke kampung halaman,” kata Rosidah. Dia berasal dari Jambi dan merantau ke Tangerang sejak tahun 2001.
Pekerja lain di pabrik tersebut, Tri (42), juga menyampaikan hal senada. Tri mengatakan, ia baru akan memutuskan mudik ke Lampung setelah ada keputusan dari pihak manajemen pabrik. Dia merantau dan bekerja sebagai pekerja garmen sejak 2001. Saat ini, dia pun telah berkeluarga di Tangerang.
”Begitu ada informasi dari pabrik, saya dan keluarga baru memutuskan kapan mudik. Karena kampung halaman saya di Lampung, beli tiket bisa langsung secara daring (tidak perlu jauh-jauh hari),” ujar Tri.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, penambahan dan pergeseran maju cuti bersama berdampak kepada pekerja.
Terkait THR, misalnya, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan mengamanatkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Untuk tahun 2023, H-7 Lebaran jatuh pada Sabtu (15/4/2023). Dengan memajukan cuti bersama mulai Rabu, 19 April 2023, kesempatan pekerja melaporkan potensi pelanggaran pembayaran THR menjadi terbatas, yakni hanya pada Senin, 17 April dan Selasa, 18 April.
”Tanggal 16 April merupakan hari Minggu. Hari Minggu biasanya hari libur bagi sebagian besar perusahaan dan aparat pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini sudah muncul sejumlah modus pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan oleh pengusaha. Sebagai contoh, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebulan sebelum tenggat pembayaran THR, THR dibayar hanya sebagian, THR dibayar dengan cara mencicil, dan THR tidak dibayar sama sekali.
Pada karyawan pemerintah, cuti bersama relatif tidak memotong jumlah cuti tahunan. Sementara bagi pekerja swasta, ada kecenderungan cuti bersama memotong cuti tahunan.
Timboel juga memandang, dengan dimajukannya cuti bersama ke tanggal 19 April 2023, ini berpotensi memotong semakin banyak cuti tahunan pekerja. Padahal, pada hakikatnya, penentuan cuti tahunan terletak pada pekerja, dan ini berdasarkan kebutuhan mereka.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta. Pada karyawan pemerintah, cuti bersama relatif tidak memotong jumlah cuti tahunan. Sementara bagi pekerja swasta, ada kecenderungan cuti bersama memotong cuti tahunan.
Sebelumnya, terkait pembayaran THR, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pembayaran THR tahun 2023 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri (Kompas, 27/3/2023).