Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Prima telah mengajukan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Prima tidak terima dinyatakan gagal melanjutkan verifikasi faktual perbaikan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) didampingi jajaran pengurus DPP Prima memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)
Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali mengajukan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
Untuk ketiga kalinya, Prima gagal dalam proses verifikasi untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
KPU kembali menegaskan kepercayaan diri bisa memenangi sengketa proses di Bawaslu karena yakin sudah bertindak sesuai aturan.
JAKARTA, KOMPAS — Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk ketiga kalinya gagal melewati tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Terbaru, Prima tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual perbaikan lantaran tidak bisa memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan sehingga statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, Prima kembali mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil analisis dugaan ganda dan potensi TMS hasil perbaikan menunjukkan, jumlah keanggotaan yang memenuhi syarat tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat minimal keanggotaan.
Oleh karena itu, KPU tidak melanjutkan penentuan sampel berikut verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan dan kepengurusan yang telah dijadwalkan. ”Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan dan dinyatakan TMS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Prima menjadi salah satu parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Namun, di percobaan pertama tersebut, Prima dinyatakan TMS sehingga terhenti di tahapan verifikasi administrasi. Prima kemudian mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Namun, di kesempatan kedua itu, Prima kembali dinyatakan TMS.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekertaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin (kanan), seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. Majelis hakim kemudian memenangkan gugatan perdata Prima tersebut dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Atas putusan PN Jakpus tersebut, Prima kemudian mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Gugatan tersebut kembali dimenangi Prima dan KPU diperintahkan oleh Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk Prima. Kesempatan ketiga tersebut kembali gagal dimanfaatkan Prima karena tidak mampu mengganti keanggotaan sesuai jumlah minimal yang dinyatakan TMS pada verifikasi faktual pertama.
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, atas hasil tersebut, Prima telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Obyek yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645 yang diterbitkan KPU pada 16 April yang menyatakan Prima TMS.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Suasana proses verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat yang dilakukan oleh KPU di kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Sabtu (1/4/2023). Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, Prima melanjutkan tahapan verifikasi faktual.
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, KPU siap menghadapi gugatan sengketa proses Prima yang telah diajukan ke Bawaslu. Ia optimistis bisa memenangi gugatan karena telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Prima sesuai prosedur.
Perlakuan kepada Prima sama seperti parpol lain karena acuannya sama, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. ”Tidak ada perlakuan yang diskriminatif kepada Prima,” ujarnya.