Tuding KPU Tidak Profesional, Prima Pertimbangkan Adukan ke DKPP
Karena dinilai tak memperlakukan Prima secara adil, profesional, dan cermat dalam melaksanakan verifikasi faktual, Partai Rakyat Adil Makmur mempertimbangkan untuk mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono (tengah) didampingi jajaran pengurus DPP Prima memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)
JAKARTA, KOMPAS — Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Langkah tersebut dilakukan karena KPU dinilai tidak memperlakukan Prima secara adil, profesional, dan cermat dalam melaksanakan verifikasi faktual. Prima juga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding KPU.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023), mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran saat proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Pelanggaran tersebut mengakibatkan Prima mengalami kerugian dalam verifikasi faktual, seperti kepengurusan dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih jauh, Prima keberatan jika kepengurusan yang telah berubah dan tidak diperbarui dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan TMS. Padahal, menurut dia, perubahan kepengurusan tetap sah selama dilaporkan ke KPU. Terlebih, Prima tidak bisa mengakses Sipol untuk memperbarui data kepengurusan. Akibatnya, verifikator lapangan langsung menyatakan kepengurusan di sejumlah daerah TMS.
Selain itu, lanjut Agus, banyak anggotanya yang menjadi sampel verifikasi faktual dinyatakan TMS karena tidak bisa ditemui. Padahal, sesuai surat edaran KPU, jika anggota parpol yang tidak bisa ditemui, KPU harusnya berkoodinasi dengan parpol untuk menghadirkan anggota tersebut atau melakukan verifikasi melalui panggilan video maupun rekaman video. Bahkan, ada anggotanya yang mendapatkan intimidasi saat didatangi verifikator lapangan agar tidak mengakui sebagai anggota Prima.
”Pelanggaran tersebut mengakibatkan Prima mengalami kerugian dalam verifikasi faktual, seperti kepengurusan dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).”
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
”Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan yang tidak adil, cermat, dan profesional sehingga merugikan Prima, mau tidak mau, kami akan melaporkan KPU ke DKPP maupun mengajukan kasasi,” ujarnya.
Agus menilai, tindakan KPU yang bisa berujung pada tidak lolosnya Prima dalam verifikasi faktual terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis. Sebab, kejadiannya berlangsung di beberapa daerah dengan pola yang sama. ”Kami meyakini di belakang ada kekuatan besar yang sejak awal tidak ingin Prima ikut dalam Pemilu 2024,” katanya.
Adapun saat ini Prima melakukan verifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan sesuai perintah dari Badan Pengawas Pemilu. Verifikasi faktual perbaikan berlangsung pada 16-19 April dan hasilnya akan diumumkan pada 21 April mendatang.
”Kami melihat ada indikasi KPU tidak independen, diintervensi, dan menjadi alat politik oleh kelompok tertentu.”
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus menambahkan, ada indikasi kuat KPU diintervensi kekuatan politik untuk menjegal Prima. Salah satunya parpol parlemen yang menyampaikan secara eksplisit dan implisit agar tidak meloloskan Prima dalam verifikasi faktual. ”Kami melihat ada indikasi KPU tidak independen, diintervensi, dan menjadi alat politik oleh kelompok tertentu,” katanya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua KPU Hasyim Asy'ari melihat layar elektronik yang menayangkan suasa di luar Gedung KPU saat partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Bekerja sesuai aturan
Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun membantah tudingan Prima tersebut. Menurut dia, KPU selalu bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan verifikasi faktual kepada Prima. KPU juga melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
”Kesempatan tersebut telah diberikan KPU bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui, dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” tuturnya.