Sinergi Pemerintah dan DPR Bentuk UU Perampasan Aset Dinanti
Pemerintah dan DPR diharapkan serius menyelesaikan pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai salah satu lupaya untuk memberantas korupsi yang kini masih merajalela.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
Jakarta, Kompas — Pemerintah dan DPR diminta untuk bersinergi menyelesaikan pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Kebutuhan akan regulasi ini dinilai sudah mendesak karena tindak pidana korupsi di Indonesia masih merajalela dan semakin sistemik.
”Pemerintah dan DPR harus sinergi, keduanya harus memiliki political will untuk menyelesaikan UU Pemberantasan Aset. Pemerintah harus segera menyelesaikan penyusunan draf agar RUU segera diproses,” ujar Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, Senin (17/4/2023).
Saat ini, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah selesai disusun oleh pemerintah. Namun, pemerintah belum mengusulkan pembahasan RUU tersebut ke DPR.
Pemerintah dan DPR harus sinergi, keduanya harus memiliki political will untuk menyelesaikan UU Pemberantasan Aset. Pemerintah harus segera menyelesaikan penyusunan draf agar RUU segera diproses.
Benny mengharapkan, DPR segera membahas begitu pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres). Sebab, keberadaan regulasi tersebut sudah sangat mendesak mengingat korupsi yang masih merajalela. UU Perampasan aset merupakan salah satu regulasi yang bisa digunakan untuk mencegah korupsi. Bukan hanya itu, regulasi tersebut juga diyakini akan membantu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
”Korupsi yang merajalela di Indonesia harus dipangkas dengan cara-cara yang luar biasa karena korupsi sudah berlangsung secara sistematis. Salah-satunya lewat perampasan aset-aset pelaku koruptor dengan pembuktian terbalik,” tuturnya.
Kemauan politik dari pemerintah ataupun anggota DPR juga diperlukan dalam menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset demi terciptanya keadaban publik dan kokohnya instrumen hukum. Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan menjadi sebuah era baru. Keadaban publik bisa tercapai kalau ada instrumen hukum yang kokoh untuk membuat para koruptor jera.
Mengutip Filsuf Jerman, Walter Benjamin, Benny menyebut, cara-cara biasa akan sulit untuk mengatasi kejahatan kemanusiaan, termasuk para koruptor yang secara sitematis mampu memberikan argumen-argumen hukum. Norma-norma hukum kerap kali dimanipulasi oleh para koruptor karena mereka selalu mencari titik lemah hukum.
”Maka Walter Benjamin mengatakan, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan di luar kewajaran ini karena cara-cara duniawi tidak akan mungkin tanpa ada keberanian untuk mengatasi persoalan yang besar, yaitu mengenai norma-norma hukum yang kerap kali dimanipulasi untuk kepentingan para koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai dan telah siap dikirim ke DPR. ”Naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga yang terkait dalam hal ini,” ujar Mahfud pada konferensi pers terkait UU Perampasan Aset dilakukan pada (14/4/2023).
Menurut Mahfud, jika masih ada catatan substantif dari kementerian dan lembaga, hal itu akan diisi lagi tiga hari ke depan. Jika memang dibutuhkan, akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan tersebut. ”Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung ajukan. Jadi, tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” kata Mahfud.
Menunggu lama
Saat ini, Presiden Jokowi beserta Ibu Iriana Joko Widodo dan delegasi terbatas masih melakukan kunjungan kerja ke Hannover, Jerman, sejak Sabtu (15/4/2023). Salah satu agenda Presiden dan Ibu Iriana di Jerman adalah untuk menghadiri Hannover Messe tahun 2023 karena Indonesia menjadi negara mitra pameran tersebut.
Selain menghadiri Hannover Messe, Presiden juga dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz, serta bertemu dengan beberapa pengusaha besar dari Jerman. Presiden menyebut bahwa Jerman merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia di Eropa. Presiden direncanakan tiba kembali di Tanah Air pada Selasa (18/4/2023).
Dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. ”DPR sudah menunggu sejak lama, tetapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, apabila pemerintah memang serius, penyusunan draf RUU Perampasan Aset seharusnya jangan terlalu lama. ”Segera saja diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini dinilai lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.
Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu. Padahal, saat itu Pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif pemerintah untuk kemudian dibahas bersama DPR.
”Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” ujarnya.
Pemerintah diharapkan memegang komitmen tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. ”Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” ujarnya.