logo Kompas.id
Politik & HukumSinergi Pemerintah dan DPR...
Iklan

Sinergi Pemerintah dan DPR Bentuk UU Perampasan Aset Dinanti

Pemerintah dan DPR diharapkan serius menyelesaikan pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai salah satu lupaya untuk memberantas korupsi yang kini masih merajalela.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 4 menit baca
Papan sita aset terpasang di tanah yang berhasil disita negara dalam kasus BLBI, di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Papan sita aset terpasang di tanah yang berhasil disita negara dalam kasus BLBI, di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Jakarta, Kompas — Pemerintah dan DPR diminta untuk bersinergi menyelesaikan pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Kebutuhan akan regulasi ini dinilai sudah mendesak karena tindak pidana korupsi di Indonesia masih merajalela dan semakin sistemik.

”Pemerintah dan DPR harus sinergi, keduanya harus memiliki political will untuk menyelesaikan UU Pemberantasan Aset. Pemerintah harus segera menyelesaikan penyusunan draf agar RUU segera diproses,” ujar Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, Senin (17/4/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000