Polemik KPK Vs Polri, Wapres: Jangan Sampai Ganggu Pemberantasan Korupsi
KPK dan Polri diminta untuk segera menyelesaikan polemik soal mutasi pegawai. Jangan sampai persoalan itu mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
GORONTALO, KOMPAS — Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI terkait mutasi dan penempatan pegawai diharapkan tidak sampai mengganggu kerja-kerja pemberantasan rasuah. KPK tetap harus mengutamakan penyelesaian penyelidikan ataupun penyidikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Perbedaan pendapat antara kedua instansi itu semestinya dapat diatasi dengan duduk bersama.
Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (14/4/2024). ”Jangan sampai (penyelidikan kasus-kasus korupsi) terganggu,” ujarnya.
Polemik KPK dengan Polri muncul semenjak Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menilai masa tugas Endar sudah berakhir dan meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan promosi untuk Endar di institusi asalnya. Sebaliknya, KPK justru memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Pemberhentian Endar juga memicu pelaporan Firli kepada Dewan Pengawas KPK. Selain terkait pemberhentian ini, Endar juga mengadukan pelanggaran etik lantaran Firli diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wapres Amin meminta kedua pihak bertemu, duduk bersama, dan berkomunikasi. Dengan demikian, bisa diupayakan solusi atas polemik ini.
”Jadi, tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan. Kalau itu sudah bisa disepakati, saya kira enggak ada masalah,” tutur Wapres seusai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Aturan mutasi pegawai sesungguhnya sudah ada. Namun, kedua institusi harus mau berkomunikasi dan mengembalikan semua pada aturan yang berlaku.
Jadi, tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan. Kalau itu sudah bisa disepakati, saya kira enggak ada masalah.
Tanpa ada komunikasi dan upaya mencari solusi, diyakini banyak kasus korupsi akan terganggu penyelidikannya. Karena itu, konflik ini harus segera diselesaikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah mengingatkan agar mekanisme dan aturan mutasi di setiap institusi harus diikuti. Karena itu, konflik KPK dengan Polri semestinya tidak terjadi.
”Di setiap institusi, kita harus tahu, ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP (standar operasi prosedur) ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja,” ujarnya seusai meninjau Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Kendati demikian, konflik ini tak kunjung rampung. Pengaduan atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan sudah disampaikan beberapa pihak kepada Dewan Pengawas KPK. Dugaan pelanggaran kode etik pun muncul.