logo Kompas.id
Politik & HukumBareskrim Digugat Tak...
Iklan

Bareskrim Digugat Tak Lanjutkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

LP3HI meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus gratifikasi penggunaan helikopter. Terkait kasus ini, pada 2020, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan Firli melanggar etik.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Firli Bahuri, Ketua KPK
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Firli Bahuri, Ketua KPK

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri digugat pra-peradilan atas penghentian penyidikan yang dinilai dilakukan secara tidak sah terhadap penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Lewat gugatan itu, Bareskrim diminta untuk melanjutkan penyidikan berupa penetapan tersangka terhadap Firli.

Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun berkas permohonan pra-peradilan telah diterima PN Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000