Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana. Kesalahan Firli pada masa lalu juga dilaporkan, seperti kerap bertemu pihak yang sedang beperkara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan PengawasKPK karena dituding telah melanggar kode etik. Kali ini Firli dilaporkan karena diduga telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, KPK menegaskan tidak ada dampak yang ditimbulkan dari kebocoran itu karena penyelidikan dilakukan secara terbuka.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli dilayangkan oleh kalangan masyarakat sipil bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, Senin (10/4/2023). Mereka di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Dua mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, juga turut mengantarkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
”Inti laporannya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai Ketua KPK. Di dalam kronologis, kami bercerita juga sepanjang kariernya,” kata Saut Situmorang yang merupakan Wakil Ketua KPK 2015-2019.
Sebelum menyampaikan laporan ke Dewas KPK, para mantan petinggi lembaga antirasuah itu berorasi di depan Gedung KPK. Mereka berunjuk rasa bersama sejumlah mantan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Public Virtue Research Institute, dan lainnya.
Inti laporannya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai Ketua KPK. Di dalam kronologis, kami bercerita juga sepanjang kariernya.
Setidaknya ada lima dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Salah satunya dugaan bahwa Firli telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM. Selain itu, Firli juga dilaporkan telah mengembalikan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro ke institusi asalnya dengan sewenang-wenang.
Bukan hanya itu, mereka juga mengadukan dugaan pelanggaran etik Firli pada masa lalu. Dari dugaan kerap bertemu dengan pihak yang sedang beperkara secara tertutup hingga penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.
Budi Santoso menegaskan, tidak hanya sekali Firli dituduh melanggar etik. Sejak menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli pernah terbukti melakukan pelanggaran etik. ”Saya sebagai penasihat KPK pernah memproses pengaduan terkait Firli dan putusan waktu itu setelah melalui proses panjang, itu adalah pelanggaran etik berat,” ujarnya.
Firli disebut terbukti melakukan pertemuan dengan M Zainul Majdi yang kala itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional di wilayah NTB. Namun, putusan pelanggaran etik berat itu tak pernah dilaksanakan karena Firli sudah lebih dulu ditarik kembali ke Polri, institusi asalnya, pada 19 Juni 2019.
Jaga marwah KPK
Pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli itu diterima langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Saat dikonfirmasi, Tumpak menyampaikan bahwa Dewas akan mempelajari pengaduan pelanggaran etik yang disampaikan para mantan pimpinan, pegawai, dan penasihat KPK serta masyarakat sipil tersebut.
Sementara itu, Saut berharap Dewas KPK bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk mendalami laporan tersebut. Tujuannya agar marwah KPK kembali ke tempat semula, menjadi penegak hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Selain melanggar etik, Firli juga diduga melanggar tindak pidana karena telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan. Menurut Abdullah Hehamahua, ketika proses penyelidikan dibongkar, barang bukti bisa dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran obyek dari KPK.
Karena itu, perkara ini akan juga dibawa ke penegak hukum untuk mengungkap dugaan kasus pidananya. Menurut rencana, mereka akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli ke kepolisian, Selasa (11/4/2023).
Laporan serupa sudah dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada polisi. Pekan lalu, MAKI telah melaporkan seorang oknum di KPK yang diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Firli terkait laporan terhadap dirinya ke Dewas KPK, tetapi tidak direspons. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM merupakan penyelidikan yang sifatnya terbuka. Karena itu, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari surat penyelidikan terbuka yang bocor. Hal berbeda ketika surat penyelidikan yang sifatnya tertutup bocor.
Alexander meyakini, Kementerian ESDM tidak akan menghilangkan bukti-bukti yang dibutuhkan KPK. Sebab, Kementerian ESDM sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK. ”Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.