Antisipasi Korupsi Kepala Daerah untuk Modal Pemilihan
Pengawasan eksternal sangat krusial untuk mendeteksi dini penyelewengan anggaran. "Kalau sudah ada permainan di audit keuangan, tentu tidak mudah mendeteksi dini korupsi," kata Djohermansyah Djohan, guru besar IPDN.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Upaya pencegahan korupsi kepala daerah yang digunakan untuk tabungan pemenangan elektoral Pilkada 2024 membutuhkan pembenahan serius di berbagai sektor pengawasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengevaluasi kinerja auditornya agar tidak mempan disuap. Adapun, Kementerian Dalam Negeri bisa melakukan monitoring dan evaluasi untuk mencegah pemotongan anggaran.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Minggu (10/4/2023), mengatakan pengawasan internal pemerintah daerah cukup sulit untuk menjangkau pengawasan dan evaluasi anggaran. Apalagi, jika kepala daerah menggunakan modus pemotongan anggaran seperti yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Bupati Meranti Muhammad Adil.
"Kalau modusnya memotong uang persediaan dan ganti uang persediaan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak mudah untuk mendeteksi secara dini. Itu baru ketahuan kalau ada pemeriksaan dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ini BPK-nya pun disuap," ujarnya.
Sebelumnya, terungkapnya bahwa uang suap dan gratifikasi yang diperoleh Bupati Kepulauan Meranti M Adil dikumpulkan orang kepercayaannya untuk dana operasional safari politik pencalonannya di Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024. Pada Sabtu (8/4/2023) dini hari, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alex Marwata mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap M Adil terkait tiga klaster korupsi berbeda. Pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) berkisar 5-10 persen. Potongan uang itu dikondisikan seolah-olah ada utang terhadap bupati. Uang tunai itu disetorkan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, yang merupakan orang kepercayaan Adil.
Kedua, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima imbalan atau fee jasa travel umroh Rp 1,4 miliar dari perusahaan swasta bernama PT Tanur Muthmainnah. Alex menyebut, Fitria Nengsih berperan sebagai Kepala Cabang PT TM. Karena perusahaan itu dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umroh para Takmir Masjid di Meranti. Ketiga, Adil bersama-sama dengan Fitria Nengsih menyuap Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sRp 1,1 miliar agar audit keuangan Meranti mendapatkan predikat baik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang setoran yang terkumpul itu, menurut Alex, akan digunakan untuk kepentingan Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Deteksi dini
Menurut Djohermansyah, pemerintah daerah saat ini sudah diberi kepercayaan oleh pemerintah pusat untuk mengelola otonomi daerah. Aturan untuk mengelola pemerintahan daerah itu dibuat melalui norma, standar, pedoman, dan kriteria-kriteria tertentu. Setelah itu, mereka diminta menjalankan rutinitas operasional pemerintahan.
Di sini, pengawasan eksternal dari BPK dan BPKP sebenarnya sangat krusial untuk mendeteksi dini penyelewengan anggaran. Namun, jika auditor BPK-nya pun mudah untuk disuap, opini yang dihasilkan tidak sesuai dengan realita. Problem di pemda pun bisa disembunyikan. "Padahal, temuan dari BPK dan BPKP itu akan ditindaklanjuti oleh perangkat pengawas internal yaitu inspektorat. Kalau sudah ada permainan di audit keuangan BPK dan BPKP, tentu tidak mudah mendeteksi dini korupsi," ucapnya.
Dengan situasi seperti ini, Djohermansyah berharap agar BPK mengevaluasi total kinerja auditornya. Auditor BPK harus dipilih dari sosok yang berintegritas agar tidak mudah disuap. Sebab, jika pagar pengawasan BPK jebol, tidak ada lagi deteksi dini penggunaan anggaran oleh pemda. "Ini menunjukkan bahwa betapa buruknya tata kelola pemerintahan kita," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pengawasan internal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kemendagri bisa melakukan peninjauan ulang, monitoring dan evaluasi, dan pemeriksaan terhadap pemda. Menteri Dalam Negeri bisa mendelegasikan kewenangannya melalui gubernur. Untuk mencegah praktik pemotongan uang oleh bupati, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa lebih pro aktif untuk mencegah modus korupsi seperti itu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menuturkan, terkait pencegahan korupsi seperti pemotongan anggaran, sudah ada langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat Kemendagri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut, sulit untuk mendeteksi dini penyelewengan anggaran di pemda karena selama ini instrumen pengawasan di Ditjen Keuda hanya dibatasi pada serapan anggaran, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Itu tugasnya inspektorat," katanya.
Terkait dengan fenomena korupsi anggaran untuk pemenangan Pilkada itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, ini adalah tugas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi. Kewenangan Bawaslu untuk mengawasi masih terbatas, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye pemilu. Koridor pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bagja menjelaskan, ke depan, pengawasan dana kampanye harus diperkuat agar sumber pendanaan lebih transparan dan akuntabel. Dana kampanye sudah harus dilaporkan sejak awal untuk menghindari sumbangan dari pihak yang tidak diketahui seluk-beluknya. Termasuk dana hasil korupsi.
Untuk memperkuat pelaporan dana kampanye itu, KPU dan Bawaslu harus duduk bersama. Saat ini, menurutnya aturan di PKPU masih agak longgar. Ke depan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu harus direvisi untuk memperketat pelaporan dana kampanye. "Harus diperbaiki supaya lebih transparan dan akuntabel. Kalau bisa harus dibuka laporannya itu semuanya ke publik," tuturnya.